Arsip | April, 2012

hukum islam

30 Apr

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulisan makalah tentang “Hukum Hukum Islam” ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas kuliah Agama Islam yang telah diberikan oleh dosen kepada kami.

Tidak dipungkiri bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bantuan berbagai pihak, dan kami menyadari sepenuhnya tanpa adanya bantuan dan dukungan tersebut makalah ini mungkin tidak akan diselesaikan tepat waktu. Terkait dengan semua itu maka dalam kesempatan  yang berbahagia ini kami mengucapkan terima  kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dosen yang telah mendidik kami, semoga jerih payah dosen akan tercatat sebagai amal ibadah disisi Allah SWT, Amiinn.

Semarang,    September 2011

 

 

 

Penyusun

 

Daftar Isi

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
  2. Tujuan Penulisan
  3. Sistematika

BAB II PEMBAHASAN

Pengertian Hukum Islam

Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Jika kita bicara tentang hukum, yang terlintas dalam fikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu yang ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Hukum dalam konsep seperti hukum barat ini adalah hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Adapun konsepsi hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan orag lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut di atas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu, memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaiadah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, telah disebut di atas, adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 39).

Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum  yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaaan–kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada saat disuatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rosul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka

Dalam masyarakat  berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah dimaksud adalah syari’at islam, fiqih islam, dan hukum islam. Di dalam kepustakaan hukum islam, berbahasa inggris, syariat islam diterjemahkan dengan Islamic law, sedang fiqih islam diterjemahkan dengan Islamic jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, hubungannya syariat islam sering dipergunakan istilah hukum syariat atau hukum syara’. Untuk fikih islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam. Dalam praktik sering kali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum  islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syariat islam dengan fikih islam. Pada prinsipnya, syariat adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan sunnah rosulullah yang terdapat dalam kitab-kitab hadist. Syariat mempunyai sifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebuh luas dari fikih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan yang dimaksud fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dapat berubah dari masa kemasa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhib atau mazhab-mazhab. Oleh Karena itu fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum islam (m.daud ali, 1999:45-46)

Fikih berisi rincian dari syariah, karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau alra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentunya dalam Al-qur’an dan sunnah rosulullah. Dalam fikih seseorang akan menemukan pemikiran pemikiran para fukoha’, antara lain para pendiri empat madzhab yang ada dalam hukum fikih yang sampai sekarang masih  berpengaruh dikalangan umat islam sedunia yaitu Abu hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin anas (pendiri mazhab maliki), Muhammad idris asy-syafi’I (pendiri mazhab syaafi’i), dan Ahmad bin hanbal (pendiri mazhab hambali). Para yuris islam tersebut sangat berjasa dalam pengembangan hukum islam melalui pemikiran-pemikiran mereka yang sangat mengagumkan. J. schact memuji pemikiran  mereka sebagai suatu epitome (contoh terbaik) dalam pemikiran islam seperti bidang akidah (teologi) maupun bidang tasauf belum mencapai tingkat pemikiran yang sebagus fikih (j. schact, 1964:1)

Menurut Tahir azhary, ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensioal, artinya mengandung segi kemanusiaan  dan segi ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidimensioanal yang dimiliki hukum  islam juga berhubungan dengan sifatnya yang luas atau komprehesif. Hukum islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah sifat asli hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensioanal. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap  manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum islam yaitu individualistik dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai transendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perorangan maupun  masyarakat. Dalam sistem hukum lainya sifat ini juga ada, hanya saja nilai transedental sudah tidak ada lagi. Tiga sifat hukum islam yang asli itu juga mempunyai hubungan  yang erat dengan dua sifat yang lain, yakni komprehensif dan dinamis (Mohammad Tahrir Azhary, 1992: 48-49)

Hukum islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi kedalam dua bagian besar yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah ialah tata cara upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan  dengan Allah seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh rosul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata cara ibadat sendiri. Yang  mungkin berubah hanyalah peggunaan alat alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999:49)

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan public seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi segi public dan pada public ada segi segi perdatanya. Dalam hukum  islam yang disebutkan hanya bagian bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi bagian bagian hukum islam adalah:

  1. Munakahat
  2. Wirasah
  3. Mu’amalay
  4. Jinayat atau ukubat
  5. Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah)
  6. Siyar
  7. Mukhasanat (H.M Rasyidi, 1980:25-26)

Apabila bagian bagian hukum islam disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan antara hukum public dan hukum perdata, maka yang termasuk dala hukum perdata islam adalah:

  1. Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
  2. Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut dengan faraid.
  3. Mu’amalat, dalam arti kusus yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
  4. Jinayat, yang memuat aturan aturan mengenai perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. Jarimaah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
  5. Al-ahkam as-sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal soal yang  berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara pajak dan sebagainya.
  6. Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain. Mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999:51-52)

Dari hal hal yang sudah dikemukakan jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan luasnya hukum islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fukaha (para yuris islam)  dimasa lampau seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, hukum bunga bank, dan lain sebagainya serta bebagai aspek kehidupan  lainnya dapat merupakan hukum islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum islam yang ketiga yakni arra’yu dengan menggunakan ijtihad.

 

Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada mereka untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia didunia ini dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat. Yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan  manusia. Abu ishaq al-shatibi merumuskan  lima tujuan hukum islam, yakni:

  1. Memelihara agama

Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama islam harus terpelihara dari ancaman orang orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak atau mencampur adukan ajaran agama islam dengan paham atau aliran yang bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama lain sesuai dengan keyakinannya. Agama islam tidak memaksakan pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama islam. Hal ini dengan jelas  disebutkan dalam QS 2 (Al-Baqoroh):256 :

“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.

  1. Memelihara jiwa

Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindugi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan huidupya,

  1. Memlihara akal

Me urut hukim islam, seseoang ajib memelihara akalanya, karens akal mempu yai peranan sangat peenting dalam hidup dan kehiduoan manusia. Dengan akalnya manusia dapatmemahami wahyu allah baik ayng terdapat dalam kitab suci maupaun whyu alllah yang terdapat dlam alam (ayat ayat kauniyagh). Dengan akalanya manusia dapat mengembangkan il mu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidsk akan mammpu mejakalankan hukum islam denga baik dan benar tanpa mem[ergunakan akal ya ng sehat. Oelh kaen itu pemeligatraaan merupakan alah satu tujusn hukum idlam. Untu itu hukum idslam melatang orn gmeminum minuman yang memabukkkan yang disebut dega istiah “kahmr” ds memmberi hikuman pada perbuata  oean gyang merusak akal. Larangan minum khamr in I denga jelas disebutkan dalam QS 5 (Al-maidah) : 90:

“hai orang orang yang briman, xesungguhnya (meminum) khamr, berjuudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk prbuatan syetan.  Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar ka u mndapat keneruntungan:.

  1. Memelihara keturunan

Dalam hukum islam, memelihara keturunan  adalah hal yang sangat epnting. Uuk itu dalam hukum islam unti menereuskan keturunan  haeus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan ketentuan yang ada dala m alqur;’a dan asssunah dan dilarang melkukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan islam yang ada dalam alqur’an merupajan hukum yang earat kaitannnya denga pemrn iaan keturunan dan pemeliharaan keturunan. Dalm alqur’an hukum hukum yang berkenean denga msslah pwekawinan dan kewarisan disebutkn secara tegas dan rinci, eperti misalnya larsngn perkawinan yang terdapat dalam suratt annisa ayat 23 dan larangan berzina daalam QS 17 (al-isro) 32:

“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatau jalan yang buruk”.

  1. Mmemlihara harta

Menurt hukm islam harta merupakan pemberian allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupanhya, untuk imanusia sebagai kholifah allah dibumi (makhluk tyang diberi amanah alllah untu mengleola ala mini sesuai kemampuan yang dimilikinya) dilindumgi haknya untuk memmperoleh harta denga cara cara yang halal artinya sah menurut huum dan benar menurut ukuran  moral. Pada prinsipnya hukum islam tida memgakui k=hak milikm seseorang atsa sesuatu benda secara mutlak, karena pemilkkian ats suatu benda hanya ada pada alllah, namun karena diperlukam adanya kepastian hukum dalam masyarakat, untuk menjamin kedmaian dalam kehidupan bersama, maka hak milik seseoatan gg atsa suatu benda diakui dengan pengeertian, bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan berfungi social (anwar Haryono, 1968:140)

Jika diperhatikan dengan sungguh sungguh hukum islam ditetapkan oleh alllah adalah untuk memenuhi keperluan hidup manusia iu sendiri, baik keperluan hidup yang bersifta primer sekundrre mauoun tertier (juhaya S. Praja, 1998:196). Oleh karena itu apabila seorang muslim mengikuti ketentuan ketentuan yang ditetapkan alllah, maka ia aka selamat baik dlam hiduonya didunia maupun diakhirts kelak.

Menrut alqur’an surat an-nisa’ ayat 59, setia muslim wjib enaati (mengiuti) kemauan atau kehendak allah, kehendak rosul dan kehendak “ulil amri” yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau pemnguasa.

“hai orang orang yng beriman, taay=tilah alllah dan taatilah rosul (nya), dan uil amri dianatara kamu. Kemudian jika kamju berlainan pendapa t tentang sesuatu, maka kembqlikanlah ia kepada alllah (alquran) dan rosul (sunnahnya), jiia kamu benr be=nar beriman kepad alllah dan hari kemudian. Yang denmikian itu  ebih utama (bagimu) dan lebh baikakibatnya”.

Kehendak alllah yang berupa ketetapan tersebut kini tertulis dalam alqur’an, kehenda rosulllulllah sekarang terhimpun dalam kitab kitab hadits, krhrndak   penguasa sekarang termaktub daam ktab kitab fikih. Yang dimaksud penguasa dalam hal in addalah orang orang yang memenuhi syarat untkk berijtihad karena “kekuasaan” beruoa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran ) hukum idlam dar dua sumber utamanya yakni alqur’ann dan kirab kitab haidts yang memuat sunnah nabi mjhammmad. Yang ditetapkan alllah dalam alqur’an tersebut kem udian diruuska dengan jelas dalam perckapan  antara nabi muhmmmmad denga salah seorang sahabatnya yang akan ditugaskan untu menjad gubernur di Yaman. Sebelum Mu’az bin jabal berangkat ke yaman, nabi mhmmad menguji dengan menanyakan sumber hukum yang kan dia pergunakan untuk menyelesaikan maslalah atau sengketa yang dihadapididaerah yang baru itu. pertanyaan itu dijawab oleh mi’az bahwa ia akan menggunakan alqur’an. Jawaban itu kemudian disusul oleh nabi muhammmad dengan pertanyaan berikutnya “jika tidak terdapat petunjutk khusus (mengenai suatu maslah) dalam alqur’an bagaimana?”. Muaz menjawab : “saya akan mencarinya dalam sunnah nabi Muhammad. Kemudian nabi bertanya:”kalau engkau tidak menemukan petunjuk pemecahannnya dalam sunnah nabi Muhammad, bagaimana,”? kemudin Muaz menjawb:”jia demikian, saya akan berusaha sendiri mencari sumber pemcahannya dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu. nabi sangat sebnag atas jawaban mu’az itu dan berkata:”aku bersyukur kepada allah yang telah menuntun utusan rosyl_mnya (H.M. Rasjididi, 1980:456),”

 

Dari hadits yang dikemukakan, para ulama meyim[ilkan bahwa sumber hukum islam ada 3, ykni alqur’an, asssunah da akal fikiran orang yang memnuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran ini dalam kepusatakaan  hukum islam diistilahkan dengan “al-ra’yyu, yakni pendapat otrang atau oarag orang yang memnuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam hdup dan kehidupan. Ketiga sumber itu merupakan rangkaian kesaruan dengan urutan seperi yang sudah disebutkan. Alqur’an dan assunahmerupkan sumber utama dalam ajaran islam, sedangkan al-ra’yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengen=mbangan.

 

Kontribusi umat islam dalam perumusan dan p[enegakkan hukum diindonesia Nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Swbaagai hukum yng tumbbuhh dan berkembang dalam masyarakat, hukum islam telah menjad bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama islam. Penelitia yang dilakukan secara nasioanal, oelh universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jells kecenderungaan umat vislam  indln nesia untuk ke,mbali keidentitas dirinya seagai muslimin  dengan mnaati danmelaksanaka n hukum islam. Kecenderunagn ini oelh oendidikan agama islam yang setelah tahun enam puluhan diwajibkan disekolah sekolah dibawah naungan departemen pendidikan dan kebudayaan (sekarang departemen pendidikan nasioanal), maraknya kehiduanberagama islam diindonesia setelah tahun 1996terutama dan erkembangan global dan kebangkitan umat islam diselurrih dunia. Selain dari itu perkembangan hukum islam di Indonesia ditunjsn g pila oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama (hukum islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, mislanya dalam program[m kelarga berencana da program prigram lainnya. Setelah Indonesia medeka, muncul pemikir hukum islam terkemuka di Indonesia sperti Hazaairin dan hasbi as-shiddiqie, mereka berbicara tentang pengemmbangan da p embaharuan hukum islam budang muamalah di Indonesia. Hasbi mislanya menghendaki fikih ilam dengan pembentukan fikih Indonesia (1962). Syafrudin prawira Negara 1967 mengemukakan idenya pengembangan soistem ekoni mi islam ya ng diatur menurut hukum islam. Gagasan I n I kemudian melahirkan bank islam dalam bentuk bank muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroprasi menurut prinsip prinsip hukum islam dalam pinjam meminjam, jual-beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Kontribusi umat islam dlam perumusan dan pengakkan hukum pada akhir akhir ini semakin nampa jelas dengan diundangkannya bebreapa peratura perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum  islam, sepertu misalnya UU RI No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan; Peraturan Pemerntah No.28 Thaun 1997 Tentang Perwakaafan tanah milik; UU RI No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam; UU RI No.38 Tahun 1999 Tentang pengelolaan Zakat.

Dari pembahsan yang sudah dikemukkan jekas makin lama maki nbesar kontribusi umat islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakkan hukum di dindonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk mengakkan hukum islam dlam praktik bermasyarakat dan bernegara memeang harus melaui proses, yakni prose kulural dan dakwah. Apabila islam sudah memasyarakatkan, maka sebaga klonsekuensinya dengan hukum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Didalam nefgara yabg mayiritas pendudiknya beragama islam, kebesasan mengeluarkan pendapat atau kebesaaan berfikir wajib ada. Kebesaan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untk mengembanghkan pemikirfan hukum islam yang betiul-betul teruji, baoik dari segi pemahaman mauoun dalam sesgi pengembangannya. Dalam ajran islam ditetapkan bahwa umat islam mempumyai kewajiban untuk menaati hukum yang ditetapkan nAllah. Masalahn ya kemudian, bagaimanakah sesuatu yangh wajib menurutg hikujm islam men jadi wajib pula  enurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.

Sebagaimana sudah dikemukakan dlam pembahsan ruang lingkup hukum islam], bahwa ruiang lingkup hukum islam sangat luas. Yang diatur dalm  hhukum islam buka nyya hanya hubungan manusia dengan tuhan, tetgapi juga hubungan antar manusia dengan dirinyuah sendiri, manusia dengan manusia lain dengan masyarakat, manusia dengan benda dan manusia dengan linhgkkungan hidupnya. Dalam Alquran cukup banyak ayatg-ayat yang  terkaitdengan maslah pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia seta larangan bagi sesserirooang musli   untu melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi setiap orang ada kewajiban unytuk menaat I hukuim yang terdapat dalam alqur’an dan hadits. Peranan hukum islam dalam kehidupan bermayarakat sebenarnya cukup bantyak, namun dalam penbahsan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakn9i

  1. Fungsi ibadah. Funsi palinhg utama hukum islam adalah utu beribada kepada allah SWT. Hukum islam adalh ajaran allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupaka ibadah yang sekaligus juga nwerupakan indikasi keimanan seseorang.
  2. Fungsi amar ma’ruf nahi mungkar. Hukum islam sebagai hukum yang ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh mislanya proses pengharaman riba dan khamr, jelas menunjukkan  adanya keterkaitan penetsp hukum (allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbutan mukallaf). Penetap hukjum tidak pernah mengubah atau memberiksn toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba dan khamr tidak diharamkan secfara sekaligus, tetapi berthap. Ketika suatu hukum lahir, yang terrpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut di[atuhi dan dilaksanakan denga keadaran penh. P[enetap hukum sangat menyadari bahwa cukup riskan kalau roba dan khamr diharamkan sekaligus bagi masyarkat pecandu riba dan khamr. Berkaca dari episode penghraaman riba dan khamr, akan tan[pak bahwa  hukum islam berfungsi sebagai salah sau sarana pengendali social. Hukum islam jug amemperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali social terlepas. Secara langsu g, akibat buruk riba dan khamr hanya men impa pelkunnya. Namun secara tidak langsung, lingkungan pun iktut  terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami fungsi control sosal yang dilakukan lewat tahapan pengharaman rbha dan khan=mr. fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi mungkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hyukum islam, yakni mendtangkan kemaslahatan dan menghindarkan ke adlaratan baik didunia maupaun diakhirat.
  3. Fungsi zawajir,, fungsi ini terlihat daladm pengharaman memb unuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sangksi hukum. Qisas, diyat, diterpakan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadzaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir umtuk tida pidana selain kedua macam tindak pidana tersebu8t. adanya sanksi hukum mencerminkan funsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yanfg melindungi warga masyarakayt dari ssgala bentuk ancaman serta perbuatan yang mwmbhayakan. Fungsi hukum ini dapat dinamakan dengan zawajir.
  4. Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Fngsi hukum islam selanjutnya adalah sebagaui sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlncar proses interaksi social sehingga terwujudlah masarakat yang harmonis, amam n dan sejahtera. Dalam hal hal tertentu hkum islam menetapkan aturan yang cuckup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dslam hukum yangn berkenaan dengan msalah lain, yakni msalah mu’amalah yang pada umumya hukum isla dlaam masalah ini hanya menetapkan aturan poko k dan nilai-niolai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak pihak yang berkompeyen pada bidang masing masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada atursn pkokk dan nilai dasar tersebut. Fngsi ni disebt denagn tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum tersebut tidsak dapat dipilah pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu denga yang lain saling terkait (Ibrahim Hosen, 1996: 90).

 

 

 

MACAM-MACAM HUKUM ISLAM

            1. Wajib. 

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.

terbagi  diantaranya :

  • Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
  • Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
  • Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
  • Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
  • Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
  • Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
  • Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja…..namanya…MALAS FULL.
  • Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
  • Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

 

2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.

terbagi  diantaranya : 

  •  Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
  •  Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
  •  Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
  • Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll

3. Halal dan Haram. 

Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI  atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).

untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.

terbagi  diantaranya : 

  • Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
  • Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).

4. Makruh. 

Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

5. Mubah. 

Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan  tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.

 

 

Dalil fiqh ialah: 1. Al-qur’an, 2. Hadits, 3. Ijma,  4. Qias

 

Hokum islam berdasarkan pengambilannya:

  1. Hukum yang  diambil dari nas yang tegeas, yakin adanya dan yaki n pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.

hukum seperti  ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti wajib shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Kat imam syafi’i, apabila ada ketentuan hokum dari allah swt. Pada suatu kejadian setiap muslim wajib mengikutinya.

  1. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum2 itu.

Dalam hal seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untukberijtihad alam batas memahami  nas itu saja, tidak boleh melampaui limgkungan nas itu. para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah 1 hukum dengan ijtihadnya, umpamanya boleh atau tidakkah khiyar majelis bagi 2 orang yang berrjual beli.

Makalah Dasar manajemen

30 Apr

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Manajemen berarti mengatur dalam hal mengatur akan timbul masalah, proses, dan pertanyaan tentang apa yang diatur, siapa yang mengatur tersebut mengapa harus diatur dan apa tujuan pengaturan tersebut, serta bagaimana mengaturnya. Manajemen juga menganalisa, menetapkan tujuan/sasaran serta menderminasi tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban secara baik, efektif, dan efisien.

Dalam suatu pengaturan manjemen diperlukan beberapa hal yang harus diperhatikan atau dilakukan demi kesuksesan suatu manajemen. Baik itu unsur-unsurnya, faktor-faktor pendorong, atau hal lain yang dapat berupa koordinasi (cara menata suatu manajemen), motivasi (strategi manajemen untuk mencapai hasil yang memuaskan), sentralisasi dan desentralisasi (pola manajemen).

Empat hal diatas merupakan termasuk hal penting dalam kesuksesan suatu manjemen, oleh karena itu kita akan menjelaskan lebih jauh bagaimana peran ke empat hal tersebut bagi manajemen.

  1. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam menyusun makalah ini adalah :

  1. Bagaimana berkoordinasi dalam manajemen ?
  2. Bagaimana peran motivasi dalam manajemen ?
  3. Bagaimana sistem sentralisasi dan desentralisasi dalam manajemen ?
  4. Bagaimana dampak positif maupun negatif dari sistem sentralisasi maupun desentralisasi ?
  5. Tujuan

Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :

  1. Mengetahui pengertian, fungsi atau kegunaan koordinasi dalam manajemen.
  2. Memahami peran motivasi dalam manajemen.
  3. Memahami akan sistem sentralisasi dan desentralisai.
  4. Mengerti akan kelebihan dan kekurangan dari sistem sentralisasi maupun desentralisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    KOORDINASI

Koordinasi didefinisikan sebagai proses pengintegrasian ( penyatuan) tujuan dan kegiatan perusahaan pada satuan yang terpisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.

Koordinasi dibutuhkan sekali oleh para karyawan, sebab tanpa koordinasi setiap karyawan tidak mempunyai pegangan mana yang harus diikuti,yang akhirnya akan merugikan organisasi itu sendiri.

Pedoman Koordinasi :

  1. Koordinasi harus terpusat, sehingga ada unsur pengendalian guna menghindari tiap bagian bergerak sendiri-sendiri yang merupakan kodrat yang telah ada dalam setiap bagian, ingat bahwa organisasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang punya kebutuhan dan keinginan berbeda.
  2. Koordinasi harus terpadu, keterpaduan pekerjaan menunjukkan keadaan yang saling mengisi dan memberi.
  3. Koordinasi harus berkesinambungan, yaitu rangkaian kegiatan yang saling menyambung, selalu terjadi selalu diusahakan dan selalu ditegaskan adanya keterkaitan dengan kegiatan sebelumnya.
  4. Koordinasi harus menggunakan pendekatan multi instansional, dengan wujud saling memberikan informasi yang relevan untuk menghindarkan saling tumpang tindih tugas yang satu dengan tugasyang lain.

                        

                         Kebaikan dan Hambatan Koordinasi yang Efektif

             Kebaikan :
a. Beban tiap bagian tidak terlalu berat, karena adanya keseimbangan antar bagian.
b. Tiap bagian akan memperoleh informasi yang jelas dalam partisipasi pencatujuan     dan tahu peranannya masing-masing sehingga dapat memberikan saran dan komentar terhadap kemungkinan ketidak serasian antar bagian.
c. jadwal kerja saling terkait sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat pada             waktunya.
Kelemahan :
a. Perbedaan tiap bagian dalam orientasi pencapaian tujuan.
b. Perbedaan dalam orientasi waktu
c. Perbedaan orientasi antar pribadi
d. Perbedaan dalam formalitas struktur

                              Pendekatan Untuk Mencapai Koordinasi yang Efektif

a. Menggunakan pendekatan teknik-teknik dasar manajemen yang berupa hirarki manajerial, rencana dan tujuan sebagai dasar bertindak.
b. Meningkatkan koordinasi potensial bila tiap bagian saling tergantung satu dengan lainnya serta lebih luas dalam ukuran dan fungsi. Koordinasi ini dapat ditingkatkan dengan melalui dua cara, yaitu :
1). Sistem informasi vertikal, penyaluran data-data melalui tingkatan-tingkatan organisasi. Komunikasi ini bisa di dalam atau di luar lantai perintah.
2) Hubungan lateral (horizontal), dengan membiarkan informasi dipertukarkan dan keputusan dibuat pada tingkat dimana informasi diperlukan. Ada beberapa hubungan lateral :
– Hubungan langsung
– Hubungan kelompok langsung
– Hubungan silang

B. MOTIVASI

Perkataan MOTIVASI sejak akhir kurun kedua puluh sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Namun kini, masih ramai yang kurang faham tentang apa yang dimaksudkan dengan perkataan MOTIVASI.

Istilah motivasi mencangkup dua pengertian :

  1. Suatu aktivitass yang dilaksanakan oleh para manajer.
  2. Suatu dorongan psikis dari dalam diri seseorang yang menyebabkan ia berperilaku secara tertentu, terutama di dalam suatu lingkunga pekerjaan.

Memotivasi (to motivate) berarti tindakan dari seseorang yang ingin mempengaruhi orang lain untuk berperilaku (to behave) secara tertentu. Jika digunakan dalm konteks ini, maka mnotivasi menjelaskan suatu aktivitas manajemen, atau sesuatu yang dilakukan seorang manajer untuk membujuk/mempengaruhi bawahannya untuk bertindak secara organisatoris dengan cara tertentu untuk menghasilkan hasil-hasil yang efektif. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa peran dari seorang manajer adalah memotivasi seseorang. Dalam hal ini ada hubungan antara kepemimpinan dan motivasi.

Motivasi juga dapat berarti keadaan ketegangan psikis yang ada dalam diri seseorang yang mendorong untuk berperilaku. Namun motivasi bukanlah pengaruh satu-satunya atas tingkat prestasi seorang. Ada dua factor lainnya yang berhubungan dengan tingkat prestasi juga akan rendah, meskipun factor-faktor lainnya adalah tinggi.

 

      Definisi dan takrifan motivasi dengan cara yang lebih mudah difahami.

 

  1. Motivasi Sebagai Pengarah Tuju dan Penggerak Tindakan

 

Perkataan MOTIVASI adalah berasal daripada perkataan Bahasa Inggeris – “MOTIVATION”. Perkataan asalnya ialah “MOTIVE” yang juga telah dipinjam oleh Bahasa Melayu / Bahasa Malaysia kepada MOTIF, yakni bermaksud TUJUAN. Di dalam surat khabar, kerap pemberita menulis ayat “motif pembunuhan”. Perkataan motif di sini boleh kita fahami sebagai sebab atau tujuan yang mendorong sesuatu pembunuhan itu dilakukan.
Jadi, ringkasnya, oleh kerana perkataan motivasi adalah bermaksud sebab, tujuan atau pendorong, maka tujuan seseorang itulah sebenarnya yang menjadi penggerak utama baginya berusaha keras mencapai atau mendapat apa juga yang diinginkannya sama ada secara negatif atau positif.
Oleh itu, kita boleh definisikan bahawa:
“Motivasi adalah sesuatu yang menggerak dan mengarahtuju seseorang dalam tindakan-tindakannya sama ada secara negatif atau positif.

2. Motivasi Sebagai Pendorong

Tujuan atau motif adalah sama fungsinya dengan matlamat, wawasan, aspirasi, hasrat atau cita-cita. Jadi, wawasan, cita-cita, impian, keinginan atau keperluan seseorang itu malah bagi sesebuah negara merupakan pendorong utama yang menggerakkan usaha bersungguh-sungguh untuk mencapai apa yang dihajatkan.
Lebih penting sesuatu yang ingin dicapai, dimiliki, diselesaikan atau ditujui, lebih serius dan lebih kuatlah usaha seseorang, sesebuah keluarga, organisasi, masyarakat atau negara untuk mencapai apa juga matlamat yang telah ditetapkan. Jadi, dengan matlamat atau hasrat yang lebih penting atau besar, lebih kuatlah pula dorongan atau motivasi seseorang itu untuk berusaha bagi mencapai matlamatnya.
Oleh itu, bolehlah kita buat kesimpulan di sini bahawa:
“Motivasi adalah suatu bentuk dorongan minda dan hati yang menjadi penggerak utama seseorang, sesebuah keluarga atau organisasi untuk mencapai apa juga yang diinginkan.”

 

  1. Motivasi Sebagai Darjah Kesungguhan

 

Tahap kepentingan sesuatu yang seseorang ingin capai, memberi kesan terhadap tahap kesungguhannya berusaha. Sungguhpun masa untuk mencapainya agak lama, tetapi jika apa yang dihasratkan itu amat penting, ia akan terus tetap mempunyai keinginan atau kesungguhan untuk berusaha sehinggalah matlamatnya tercapai.

Oleh itu, bolehlah juga kita buat kesimpulan di sini bahawa:
“Motivasi adalah darjah atau tahap kesungguhan dan tempoh keterusan seseorang, berusaha untuk mencapai tujuan atau matlamat.”

 

  1. Motivasi Sebagai Stimulator

 

Untuk menjelaskan maksud ini, saya ingin ambil kisah berikut:
Seseorang lelaki dan wanita yang sedang saling amat cinta mencintai sehingga telah berjanji untuk hidup bersama, akan berusaha dengan penuh kesungguhan untuk menjadi suami isteri walaupun menghadapi pelbagai halangan berbuat demikian.
Itulah sebab makanya, ramai pasangan yang kita dengar pergi bernikah ke luar negara apabila ada halangan (undang-undang) yang tidak membolehkan mereka mendapat sijil perkahwinan di dalam negara. Seperti kata pepatah Melayu

“Nak, seribu daya. Tak nak, seribu dalih.”
Di sini dapatlah kita simpulkan bahawa:
“Motivasi adalah stimulasi atau semangat akibat rangsangan atau keghairahan terhadap sesuatu yang benar-benar diingini.”

  1. Motivasi Sebagai Pemangkin Keberanian

 

Apabila kita betul-betul dan benar-benar inginkan sesuatu, ketakutan atau kemalasan menjadi perkara kedua – mencapai matlamat akan menjadi perkara utama; keberanian, kerajinan dan ketekunan akan timbul.

Oleh itu, bolehlah kita simpulkan atau definisikan di sini bahawa:
“Motivasi adalah suatu mangkin yang menimbul dan menyeramakkan keinginan, keberanian dan kesungguhan untuk mencapai sesuatu matlamat mencabar yang benar-benar diingini serta diyakini boleh dicapai / perolehi.”

 

      Elemen Penggerak Motivasi

  1. Prestasi ( Achievement )
  2. Penghargaan ( Recognition )
  3. Tantangan ( challenge )
  4. Tanggung jawab ( Resposibility )
  5. Pengembangan ( Development )
  6. Keterlibatan ( Involuement )

 

      Bentuk-bentuk Motivasi

  1. Kompensasi bentuk uang
  2. Pengarahan dan pengendalian
  3. Penetapan pola kerja yang efektif
  4. Kebajikan

 

Model-model Motivasi

  1. Model Tradisional

Model tradisional tentang motivasi dimulai oleh Federick Taylor dan Mazhab manajemen ilmiah (scientific manajemen school). Mazhab ini berpendapat bahwa para pekerja dari tugas mereka yangberulang-ulang dan membosankan dengan cara yang paling efisien. Dengan menggunakan sistem intensif manajer dapat memotivasi bawahannya. Makin banyak yang diproduksi, makin besar penghasilan mereka. Dalam banyak situasi pendapat ini efektif. Dengan meningkatnya efisiensi lebih sedikit pekerja yang dibutuhkan untuk tugas tertentu. Sesudah beberapa lam aberlangsung, manajer mengurangi besranya intensif. Pemecatan menjadi biasa dan para pekerja lebih mencari keamanan kerja dari pada peningkatan gaji yang sedikit dan bersifat sementara.

  1. Model Hubungan Manusia (human relation model)

Elton Mayo dalam Kadarman (1998) dan peneliti hubungan manusia lainnya menemukan bahwa kontak-kontak sosial yang dilakukan oleh para karyawan di waktu kerja juga penting dan bahwa tugas yang membosankan dan berulang secara sendirinya merupakan factor dalam mengurangi motivasi. Mayo, percaya bahwa manajer dapat memotivasi bawahannya dengan mengakui kebutuhan social bawahannya dan membuat mereka berguna dan penting.

Sebagai akibat, karyawan mendapatkan beberapa kebebasan untuk membuat keputusan dalam pekerjaan. Perhatian yang paling besar diberikan kelompok-kelompok kerja informasi dalam organisasi. Lebih banyak informasi diberikan kepada karyawan mengenai maksut dari para manajer dan mengenai operasi dari organisasi. Lebih banyak informasi diberikan kepada mereka dan memperhatikan kebutuhan mereka. Namun, tujuan manajer tetap sama, yaitu agar para pekerja menerima situasi kerja sepertyi yang ditentukan oleh para manajer.

  1. Model Sumber Dayan Manusia (human resources model)

Perintis model sumber daya manusia adalah McGregor Maslow. Menurut McGregor dan Maslow, karyawan dimotivasi oleh banyak faktor, bukan hanya uang atau keinginan akan kepuasan, tetapi juga kebutuhan akan pencapaian dan pekerjaan yang berarti. Mereka berpendapat bahwa kebanyakan orangsudah termotivasi untuk bekerja dengan baik dan mereka tidak secara otomatis melihat pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki. Mereka mengatakan bahwa karyawan cenderung memperoleh kepuasan dari prestasi yang baik.

Karyawan lama diberikan tanggung jawab yang lebih luas untuk membuat keputusan dalam melaksanakan tugas mereka, karena itu  dari sudut pandangan sumber daya manusia, manajer tidak boleh memaksa karyawan untuk mengikuti sasaran manajerial model tradisional, atau memanipulasi mereka dengan perlakuan yang penuh tanggung tenggang rasa, seperti pada model hubungan manusia, sebaliknya manajer harus membagi tanggung jawab untuk mencapai sasaran organisasi dan perorangan dengan masing-masing orang berkontribusi atas dasar minat dan kemampuan.

 

C. SENTRALISASI

Sentralisasi secara etimologi, Sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berakar dari kata Centre yang artinya adalah Pusat, tengah.

Secara terminology sentralisasi adalah

  1. Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi yang paham nya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, social di satu pusat.
  2. Sentralisasi adalah seeluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat.

 

Berdasarkan defenisi diatas bisa kita interpretasikan bahwa, Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.

 

Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.

 

Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

 

Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik

 

Dewasa ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
1. Luar Negri
2. Peradilan
3. Hankam

4. Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
5. Pemerintahan Umum

 

Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi

• Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.

Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

• Segi Sosial Budaya

Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat di persatukan. Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.

Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.

• Segi Keamanan dan Politik

Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.

Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.

Sedangkan dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.

 

D. DESENTRALISASI

 

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.

Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda.

Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.

Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.

Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

 

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

 

Tujuan dari desentralisasi adalah :

 

1. Mencegah pemusatan keuangan;

2. Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

 

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:

 

• Dekonsentrasi wewenang administratif

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan         kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

• Delegasi kepada penguasa otorita

Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara          langsung berada di bawah pengawasan pusat.

• Devolusi kepada pemerintah daerah

Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di        luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-            unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang        lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer       kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan        manajemen.

• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta

Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau        privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab            admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.

 

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

 

• Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.

Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.

“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.

 

 

 

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah :

1. Korupsi Pengadaan Barang dengan modus :

a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.

b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) dengan modus :

a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun          dan sebagainya.

Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan      jompo) dengan modus :

a. Pemotongan dana bantuan sosial.

b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).

5. Bantuan fiktif

Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke           pihak luar.

6. Penyelewengan dana proyek dengan modus :

a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.

b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.

7. Proyek fiktif fisik

Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.

8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan  modus :

a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.

b. Penetapan target penerimaan.

Sumber : The Habibie Center

 

• Segi Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan diperkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.

Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.

 

• Segi Keamanan dan Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”

”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.

Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”

Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.

Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berdasarakan uraian diatas, koordinasi didefinisikan sebagai proses pengintegrasian ( penyatuan) tujuan dan kegiatan perusahaan pada satuan yang terpisah dalam suatuorganisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Motivasi adalah Suatu dorongan psikis dari dalam diri seseorang yang menyebabkan ia berperilaku secara tertentu, terutama di dalam suatu lingkunga pekerjaan. Pengertian sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat dan pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Dampak-dampak yang di timbulkan oleh sentralisasi dan desentralisasi terbagi dua yaitu dampak positif dan dampak negatif . Dampak-dampak tersebut dapat di rasakan oleh masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan keamanan dan politik yang kesemuanya itu berpengaruh dalam kehidupan bangsa Indonesia.

 

  1. Saran

Penulisan makalah ini disadari jauh dari kesempurnaan, tiada gading yang tak retak. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Oleh ASSYARI ABDULLAH  (Ketua Umum HMJ Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau) http://assyariabdullah.wordpress.com/2009/04/23/mengenal-sentralisasi-desentralisasi-dan-konse

http://dikot.blogspot.com/2009/11/makalah-sentralisasi-dan-desentralisasi.html

http://organisasi.org/definisi_pengertian_sentralisasi_dan_desentralisasi_ilmu_ekonomi_manajemen

 

http://tesisdisertasi.blogspot.com/2011/03/pengertian-koordinasi.html

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/copywriting/2073198-pengertian-koordinasi/#ixzz1YaKsXOy1

 

http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-manajemen-tentang-organisasi.html

 

Cara Menulis Mengirim Artikel Opini ke Media Massa Koran Majalah

30 Apr

Menulis dan mengirimkan tulisan artikel opini yang ditulis ke media massa cetak (koran harian surat kabar) yang dituju membutuhkan perjuangan dan komitmen. Apalagi, kalau tulisan yang dibuat dengan susah payah itu tidak dimuat. Berikut adalah teknik dasar bagaimana cara membuat artikel opini, mengirimkan tulisan dan dimuat! Honor memang bukan pertimbangan utama. Tapi, kalau jumlahnya sampai Rp. 1 (satu) juta per-artikel, dengan panjang tulisan hanya 800 kata, tentu susah untuk ditolak. Betul tidak? 🙂

DAFTAR ISI
I. Tips Umum Mengirim Artikel Opini ke Media Massa Cetak (Koran/Surat Kabar)
A. Apa itu Op-ed dan tajuk rencana?
B. Syarat artikel opini yang berpotensi dimuat media koran surat kabar majalah
C. Panjang Tulisan Artikel Opini untuk dikirim ke koran
D. Jika merasa tidak pede mengirim tulisan ke koran
E. Cara mengirim artikel ke koran
F. Kalau artikel tidak dimuat
II. Tips Khusus Mengirim Tulisan ke Surat Kabar Tertentu
A. Cara Mengirim Artikel ke Koran Kompas
B. Mengirim Artikel ke Harian Jawa Pos
C. Mengirim Artikel ke Harian the Jakarta Post
D. Mengirim Artikel ke Koran Tempo
E. Mengirim Artikel ke Harian Republika
F. Mengirim Artikel ke Koran Sindo (Seputar Indonesia)

I. TIPS UMUM MENGIRIM TULISAN KE MEDIA MASSA KORAN HARIAN SURAT KABAR

Ada aturan umum mendasar yang harus dipenuhi agar tulisan artikel opini kita mendapat perhatian editor koran dan berpotensi dimuat.

Apa itu Op-ed dan tajuk rencana di koran?

Dalam sebuah media cetak, baik koran, majalah atau buletin terdapat satu halaman khusus yang biasa disebut dengan halaman opini. Di koran, halaman tersebut di isi oleh tiga unsur yaitu oleh redaksi, para ahli di bidangnya dan pembaca.

Opini yang ditulis oleh tim redaksi disebut Tajuk Rencana atau Editorial. Yang ditulis oleh ahli disebut op-ed singkatan dari Opini Editorial atau kolom untuk artikel opini di majalah. Sedang yang ketiga ditulis oleh pembaca koran atau majalah terkait. Segmen ini biasa disebut dengan Surat Pembaca, atau Pembaca Menulis, dsb.

SYARAT ARTIKEL OPINI YANG BERPOTENSI DIMUAT MEDIA CETAK KORAN MAJALAH

Penulisan artikel bisa berdasarkan gagasan murni dari si penulis, bisa juga sebagian isinya mengambil dari sumber lain. Misalnya referensi kepustakaan, gagasan orang lain, renungan tokoh masyarakat dan sebagainya. Penulisan artikel tidak terikat dengan waktu, tidak terikat bentuk berita, gaya bahasa, dan teknik penulisan jurnalistik lainnya. Tetapi agar artikel ini dibaca oleh publik, penulisnya harus memperhitungkan aktualitas, gaya penulisan serta panjang pendek artikel.

Di samping itu hal-hal mendasar berikut perlu diperhatikan:

1. Tata bahasa tulisan isi artikel harus memiliki standar dasar sastrawi. Maksudnya, gaya bahasa sesuai dengan panduan bahasa Indonesia yang benar. Baik dalam segi ejaan, tanda baca, pemakaian huruf besar kecil, maupun dalam susunan kata-kata.

2. Mengetahui etika penulisan artikel. Yaitu, tulisan harus orisinal. Bukan plagiat atau jiplakan. Serta mengandung unsur baru.

3. Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.

Berapa Panjang Tulisan Artikel Opini untuk dikirim ke koran?

Setiap media memiliki kebijakan tersendiri tentang panjang maksimal dari sebuah artikel opini. Kompas, misalnya, mensyaratkan tidak lebih dari 1000 kata. Sedang Jawa Pos sekitar 700 sampai 850 kata. Intinya, panjang tulisan berkisar antara 700 sampai dengan 1200 kata. Untuk mengetahui secara persis panjang tulisan artikel opini di media tertentu, copy sebuah artikel di media tersebut ke MS Word akan tampak di halaman bawah berapa jumlah kata dalam artikel tersebut.

Saya merasa tidak pede mengirim tulisan ke koran

Hilangkan rasa minder. Toh, kita dan redaksi koran tersebut tidak saling kenal. Begitu tulisan selesai, langsung saja kirim ke koran yang dituju.

CARA MENGIRIM ARTIKEL OPINI VIA EMAIL

Cara termudah adalah dengan mengirim via email. Sebagai penulis artikel opini, Anda harus memiliki daftar lengkap email media cetak seluruh Indonesia.

a. Kirim melalui email dengan attachment (sisipan) dalam format MS Word atau rtf. Jangan ditulis di badan email.
b. Di subjek email kasih judul: Artikel Opini (judul artikel tulis di sini)

Sebagai referensi, silahkan lihat daftar email media massa di sini!

KALAU ARTIKEL TIDAK DIMUAT: KIRIM KE KORAN LAIN

Silahkan kirim ke koran lain kalau memang Anda yakin tidak dimuat di koran pertama yang dikirimi artikel tersebut. Biasanya kalau 1 minggu tidak dimuat, dapat dipastikan tulisan Anda ditolak di koran tersebut.

Tapi, untuk menjaga reputasi, ada baiknya kiriman kedua dikirim ke koran yang bersegmen lokal. Jangan sama-sama nasional. Umpama ditolak di Kompas, kirim juga koran Pikiran Rakyat atau Surya atau koran lokal lain tempat di mana tinggal.

II. TIPS KHUSUS MENGIRIM TULISAN KE MEDIA MASSA KORAN HARIAN SURAT KABAR

I.A. MENGIRIM TULISAN KE KORAN KOMPAS

1. Panjang artikel: antara 800 s.d 1000 kata.
2. Alamat email: kompas@kompas.com, opini@kompas.com, opini@kompas.co.id
3. Honor artikel: sekitar Rp 1 (satu) juta.
4. Agar dimuat : selain yang disebut dalam tips umum di atas, (a) ikuti gaya tulisan opini di kompas; (b) Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi, khususnya yang menjadi bahasan di Tajuk Rencana/Editorial koran tersebut atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.

I.B. MENGIRIM TULISAN KE HARIAN JAWA POS

1. Panjang artikel: 850 kata
2. Alamat email: editor@jawapos.co.id
3. Honor artikel: Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Agar dimuat: Agar dimuat : selain yang disebut dalam tips umum di atas, (a) ikuti gaya tulisan opini di Jawa Pos; (b) Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi, khususnya yang menjadi bahasan di Tajuk Rencana/Editorial koran tersebut atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.

I.C. MENGIRIM TULISAN KE HARIAN THE JAKARTA POST

1. Panjang artikel: Hendaknya tidak lebih dari 1000 (seribu) kata.
2. Alamat email: editorial@thejakartapost.com, opinion@thejakartapost.com, jktpost2@cbn.net.id
3. Honor artikel: Sekitar USD 100 (atau Rp. 800.000)
4. Agar dimuat: (a) tulis dalam bahasa Inggris (artikel dalam bahasa Indonesia terkadang dimuat asal sangat bagus — tentu saja setelah diterjemah oleh editornya); (b)komentar dari Editorial sebelumnya; (c) mengandung unsur baru.

I.D. MENGIRIM TULISAN KE KORAN TEMPO

1. Panjang artikel: Antara 800 sampai 1000 kata.
2. Alamat email: koran@tempo.co.id
3. Honor artikel: Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)
4. Agar dimuat : selain yang disebut dalam tips umum di atas, (a) ikuti gaya tulisan opini di Koran Tempo; (b) Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi, khususnya yang menjadi bahasan di Tajuk Rencana/Editorial koran tersebut atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.

I.E. MENGIRIM TULISAN KE HARIAN REPUBLIKA

1. Panjang artikel: 800 s.d. 1200
2. Alamat email: sekretariat@republika.co.id
3. Honor artikel: Rp. 400.000
4. Agar dimuat: selain yang disebut dalam tips umum di atas, (a) ikuti gaya tulisan opini di Koran Republika; (b) Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi, khususnya yang menjadi bahasan di Tajuk Rencana/Editorial koran tersebut atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.

I.F. MENGIRIM TULISAN KE KORAN SINDO (SEPUTAR INDONESIA)

1. Panjang artikel: 500 s.d. 1000
2. Alamat email: redaksi@seputar-indonesia.com
3. Honor artikel: Opini dan Kolom Budaya 400 ribu. Resensi buku 200 ribu. Cerpen 400 ribu.
4. Agar dimuat: selain yang disebut dalam tips umum di atas, (a) ikuti gaya tulisan opini di Koran Sindo; (b) Topik opini bersifat aktual. Yang dimaksud aktual adalah sebagai respons/komentar dari peristiwa yang baru saja terjadi, khususnya yang menjadi bahasan di Tajuk Rencana/Editorial koran tersebut atau sebagai refleksi dari hari besar nasional dan internasional.
http://www.alkhoirot.net/2011/05/menulis-artikel-opini.html

Pencernaan ruminansia, unggas dan non-ruminansia

21 Apr

TUGAS INT

PENCERNAAN UNGGAS, RUMINANSIA DAN NON-RUMINANSIA

 

 

 

 

 

 

 

Di susun oleh:

Kelompok X

Imam Azis Setiawan                         23010111120052

Yuli Miftasari                                    23010111120051

Arif Nurrohman                               23010111120050

Pradhita Putri Raharjo                    23010111120049

Aisyah Nurhajah                               23010111120048

Adella Chintya Maharani                23010111120037

 

FAKULTAS PETERNAKAN DAN PERTANIAN

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2012

PENCERNAAN UNGGAS

Pencernaan adalah penguraian bahan makanan ke dalam zat-zat makanan dalam saluran pencernaan untuk dapat diserap dan digunakan oleh jaringan-jaringan tubuh. Pada pencernaan tersangkut suatu seri proses mekanis dan khemis dan dipengaruhi oleh banyak faktor. Unggas mengambil makanannya dengan paruh dan kemudian terus ditelan. Makanan tersebut disimpan dalam tembolok untuk dilunakkan dan dicampur dengan getah pencernaan proventrikulus dan kemudian digiling dalam empedal. Tidak ada enzim pencernaan yang dikeluarkan oleh empedal unggas. Fungsi utama alat tersebut adalah untuk memperkecil ukuran partikel-partikel makanan. Dari empedal makanan yang bergerak melalui lekukan usus yang disebut duodenum, yang secara anatomis sejajar dengan pankreas. Pankreas tersebut mempunyai fungsi penting dalam pencernaan unggas seperti hanya pada spesies-spesies lainnya. Alat tersebut menghasilkan getah pankreas dalam jumlah banyak yang mengandung enzim-enzim amilolitik, lipolitik dan proteolitik. Enzim-enzim tersebut berturut-turut menghidrolisa pati, lemak, proteosa dan pepton. Empedu hati yang mengandung amilase, memasuki pula duodenum.

Bahan makanan bergerak melalui usus halus yang dindingnya mengeluarkan getah usus. Getah usus tersebut mengandung erepsin dan beberapa enzim yang memecah gula. Erepsin menyempurnakan pencernaan protein, dan menghasilkan asam-asam amino, enzim yang memecah gula mengubah disakharida ke dalam gula-gula sederhana (monosakharida) yang kemudian dapat diasimilasi tubuh. Penyerapan dilaksanakan melalui villi usus halus. Unggas tidak mengeluarkan urine cair. Urine pada unggas mengalir kedalam kloaka dan dikeluarkan bersama-sama feses. Warna putih yang terdapat dalam kotoran ayam sebagian besar adalah asam urat, sedangkan nitrogen urine mammalia kebanyakan adalah urine. Saluran pencernaan yang relatif pendek pada unggas digambarkan pada proses pencernaan yang cepat (lebih kurang empat jam).

Pencernaan Karbohidrat

Setelah makanan yang dihaluskan melalui empedal ke lengkukan duodenal maka getah pankreatik dikeluarkan dari pankreas ke dalam lekukan duodenal. Pada waktu yang bersamaan, garam empedu alkalis yang dihasilkan dalam hati dan disimpan dalam kantong empedu dikeluarkan pula kedalam lekukan duodenal. Garam empedu menetralisir keasaman isi usus di daerah tersebut dan menghasilkan keadaan yang alkalis. Tiga macam enzim pencernaan dikeluarkan ke dalam getah pankreas. Salah satu diantaranya adalah amilase yang memecah pati kedalam disakharida dan gula-gula kompleks. Apabila makanan melalui usus kecil maka sukrase dan enzim-enzim yang memecah gula lainnya yang dikeluarkan di daerah ini selanjutnya menghidrolisir atau mencerna senyawa-senyawa gula ke dalam gula-gula sederhana, terutama glukosa. Gula-gula sederhana adalah hasil akhir dari pencernaan karbohidrat.

Pati dan gula mudah dicerna oleh unggas sedangkan pentosan dan serat kasar sulit dicerna. Saluran pencernaan pada unggas adalah sedemikian pendeknya dan perjalanan makanan yang melalui saluran tersebut begitu cepatnya sehingga jasad renik mempunyai waktu sedikit untuk mengerjakan karbohidrat yang kompleks.

Pencernaan Lemak

Garam-garam empedu hati mengemulsikan lemak dalam lekukan duodenal. Lemak berbentuk emulsi tersebut kemudian dipecah ke dalam asam lemak dan giserol oleh enzim lipase, suatu hasil getah pankreas. Zat-zat tersebut merupakan hasil akhir pencernaan lemak.

 

Pencernaan Protein

Pada waktu bahan makanan dihaluskan dan dicampur di dalam empedal, campuran pepsin hidrokhlorik memecah sebagian protein ke dalam bagian-bagian yang lebih sederhana seperti proteosa dan pepton. Pada saat lemak dan karbohidrat dicerna dalam lekukan duodenal maka tripsin getah pankreas memecah sebagian proteosa dan pepton ke dalam hasil-hasil yang lebih sederhana, yaitu asam-asam amino. Erepsin yang dikeluarkan ke dalam usus halus melengkapi pencernaan hasil pemecahan protein ke dalam asam-asam amino. Zat-zat tersebut merupakan hasil akhir pencernaan protein.

Pencernaan Zat-zat Mineral dan Vitamin

Zat-zat mineral dalam saluran pencernaan dilarutkan, bukan dicerna. Sebagian besar zat mineral tersebut berubah dari bentuk padat ke bentuk cair di dalam empedal. Kulit kerang dan grit misalnya dilarutkan di bagian tersebut. Pencernaan dan metabolisme vitamin dalam tubuh belum banyak dapat diketahui. Karoten, “prekursor” vitamin A, dirubah ke dalam vitamin A dalam tubuhnya dapat membantu vitamin C dari bagian-bagian makanan yang ditelan, Kholesterol dalam tubuh dirubah ke dalam vitamin D karena penyinaran sinar matahari atau sinar ultraviolet.

Penyerapan dan Assimilasi

Zat-zat makanan yang dicerna masuk melalui dinding-dinding usus ke dalam peredaran darah. Sebagian besar penyarapan sangat dipertinggi dengan adanya villi yang tidak terhitung jumlahnya. Zat-zat makanan yang tercerna dalam bentuk gula sederhana, asam-asam amino dan zat-zat mineral yang larut, masuk melalui permukaan dinding usus kedalam kapiler-kapiler darah. Cara bagaimana zat-zat tersebut masuk melalui dinding usus belum banyak diketahui. Lemak yang dicerna masuk melalui dinding usus ke dalam cairan yang menyerupai susu sistema limfatik. Di sini zat-zat tersebut membentuk lemak netral. Lemak dalam limfa lebih banyak merupakan lemak tubuh daripada sebagai lemak yang diperoleh dari bahan makanan. Lemak bergerak bersama-sama limfa dan memasuki aliran darah vena dekat jantung.

Pengangkutan Zat-zat Makanan

Zat-zat makanan yang telah dicerna setelah masuk ke peredaran darah melalui kapiler-kapiler dalam dinding usus dikumpulkan di dalam vena porta. Vena porta tersebut mengangkut darah dan zat-zat makanan yang telah diserap ke hati dalam perjalanannya ke jantung. Setelah makanan yang dicerna masuk melalui kapiler-kapiler hati, sebagian besar glukosa dirubah kedalam glikogen untuk disimpan di dalam hati dan otot. Sebagian asam-asam amini dan hasil-hasil zat yang mengandung nitrogen dan metabolisme jaringan mengalami deaminasi pada waktu zat-zat tersebut melalui hati. Bagian-bagian karbohidrat dapat digunakan untuk panas dan kegunaan-kegunaan energi dan bagian zat yang mengandung nitrogen diangkut ke ginjal untuk disingkirkan. Hati memindahkan pula sebagian lemak dan aliran darah untuk disimpan. Hal tersebut dapat dilihat pada hati yang berwarna pucat kekuning-kuningan dari ayam yang gemuk dan anak ayam yang baru menetas. Kotoran-kotoran yang terserap dan saluran pencernaan ke dalam peredaran darah diambil oleh sel-sel hati pada waktu darah masuk melalui kapiler-kapiler hati. Bila racun ikut terserap maka konsentrasi racun yang tinggi tersebut biasanya terdapat pada hati.

Darah yang membawa zat-zat makanan yang telah dicerna meninggalkan hati dengan perantaraan vena hepatika menuju ke jantung. Darah tersebut melanjutkan perjalanannya dari jantung ke paru-paru untuk melepaskan karbondioksida dan air dan mengambil oksigen. Darah kembali dari paru-paru ke jantung untuk kemudian dialirkan melalui arteri-arteri ke seluruh jaringan tubuh. Zat-zat makanan yang telah dicerna mengalir ke kapiler-kapiler ke limfa yang membasahi sel-sel jaringan. Limfa berguna sebagai medium pertukaran antara kapiler-kapiler dan sel-sel jaringan. Limfa tersebut membawa makanan yang telah dicerna ke sel dan mengangkut sisa-sisa makanan dari sel.

 

PENCERNAAN RUMINANSIA

Pencernaan protein

Protein yang terdapat dalam pakan tidak dicerna dalam mulut. Kemudian di dalam rumen, protein difermentasi oleh mikroba menjadi NH3 dan VFA. Karena fermentasi dilakukan oleh mikroba maka ada pula protein yang berasal dari mikrobia serta terdapat protein yang tidak tercerna atau disebut juga UDP ( Undigestable Protein). NH3 dan VFA hasil fermentasi diabsorpsi di rumen. Setelah NH3 dan VFA diabsorsi di rumen, protein yang tersisa (UDP dan protein mikrobia) masuk ke retikulum kemudian omasum. Di dalam retikulum dan omasum tidak terjadi pencernaan protein.protein mikrobia dan UDP oleh pepsin dipecah menjadi oligopeptida, pepton, dan peptida yang berlangsung di abomasum. Di dalam intestinum oligopeptida, pepton, dan peptida dihidrolisis oleh enzim yang bersifat proteolitik menjadi asam amino kemudian diabsorsi, selanjutnya UDP dan protein mikrobiayang lolos difermentasi di sekum menghasilkan NH3, VFA dan protein mikrobia

Pencernaan lemak

Lemak  adalah ester dari asam lemak dan gliserol (trigliserida). Lemak tidak dicerna didalam mulut. Saat dari dalam rumen lemak dihidrolisis menjadi asam lemak dan gliserol. Gliserol difermentasi menjadi VFA sedangkan asam lemak dijenuhkan menjadi SFFA. SFFA dan lemak yangtidak dihidrolosis selanjutnya masuk ke retikulum setelah sebelumnya VFA diabsobsi dirumen. Setelah dari retikulum, SFFA dan lemak yang tidak terhidrolisis dicerna di intestilum. SFFA diubah menjadi FFA dan lemak menjadi gliserol oleh enzim lipase kemudian diabsobsi. Disekum lemak yang tidak dihidrolisis diubah menjadi gliserol dan SFFA oleh mikroba

Pencernaan Karbohidrat

Pada saat bahan pakan dimakan oleh ternak ruminansia, zat-zat makanan utama yang terkandung adalah karbohidrat, protein, dan lemak. Zat-zat makanan tersebut dicerna dan difermentasi di dalam rumen menghasilkan produk hasil pencernaan yang dimanfaatkan oleh ternak atau mikroba rumen. Jaringan tanaman yang menjadi bahan pakan ternak ruminansia mengandung sekitar 75% karbohidrat. Karbohidrat tersebut dapat dibedakan menjadi 3 menurut fungsinya bagi tanaman, yaitu karbohidrat dinding sel, karbohidrat cadangan, dan karbohidrat isi sel yang larut dalam air. Oleh mikroba yang ada di dalam rumen, karbohidrat tanaman dicerna oleh enzim mikroba menghasilkan gula-gula sederhana. Gula-gula sederhana ini kemudian difermentasi oleh mikroba sehingga dihasilkan sumber energi yang digunakan untuk kehidupan dan perkembangan mikroba itu sendiri. Fermentasi ini menghasilkan produk akhir yang bermanfaat untuk induk semang (ternak).

Hasil akhir fermentasi mikrobial karbohidrat di dalam rumen adalah:

  • Asam-asam lemak mudah terbang (volatile fatty acids, VFA), utamanya asam asetat, asam propionat, dan asam butirat.
  • Gas fermentasi, utamanya gas karbondioksida dan gas metan.

Mikroba rumen mampu memfermentasi semua karbohidrat yang terkandung di dalam pakan. Namun demikian, laju fermentasi (pencernaannya) berbeda-beda antara satu jenis karbohidrat dengan yang lainnya. Kaborhidrat larut dan karbohidrat cadangan difermentasi dengan laju yang lebih cepat dibandingkan dengan karbohidrat dinding sel. Karbohidrat larut dicerna dengan laju sekitar 100 persen lebih cepat dibandingkan dengan karbohidrat cadangan, dan karbohidrat cadangan dicerna 5 kali lebih cepat dibandingkan dengan karbohidrat struktural yang menyusun dinding sel tanaman.

Dengan meningkatnya umur tanaman, jaringan tanaman mengalami lignifikasi. Lignin yang terbentuk ini melindungi karbohidrat dinding sel tanaman dari serangan mikroba di dalam rumen. Dengan demikian, makin tua tanaman makin menurun ketercernaannya di dalam rumen.

Pada ternak non-ruminansia, hasil akhir pencernaan karbohidrat adalah monosakarida, utamanya glukosa. Tidak demikian halnya dengan ternak ruminansia. Pada ternak ruminansia, monosakarida juga dihasilkan selama proses pencernaan mikrobial di dalam rumen, tetapi monosakarida tersebut seperti telah disinggung di atas difermentasi lagi menjadi asam-asam lemak mudah terbang (volatile fatty acids, VFA). Proses fermentasi ini berjalan dengan cepat sehingga dalam kondisi pemberian pakan yang normal, sangat sedikit monosakarida yang lolos dari fermentasi di dalam rumen. Dengan demikian, glukosa bukan merupakan nutrien sumber energi utama yang diserap dari saluran pencernaan ruminansia seperti halnya pada ternak non-ruminansia.

 

Asam Lemak Mudah Terbang (Volatile Fatty Acids, VFA)

Asam-asam lemak mudah terbang (VFA) adalah hasil akhir utama pencernaan fermentatif karbohidrat di dalam rumen. Dalam beberapa literatur, VFA ini sering disebut dengan nama yang berbeda, seperti asam lemak mudah menguap atau asam lemak atsiri. VFA utama yang dihasilkan adalah asam asetat, asam propionat, dan asam butirat. Di samping itu, kadang-kadang dihasilkan pula VFA berantai cabang seperti asam isovalerat, isobutirat, dan lain-lain.

Sebagian besar VFA yang dihasilkan di dalam rumen langsung diserap masuk ke dalam tubuh melewati dinding rumen. Hanya sedikit sekali jumlah VFA yang bisa keluar dari rumen menuju ke saluran pencernaan setelah rumen. Di dalam tubuh, VFA digunakan untuk berbagai proses metabolisme. Di antara VFA, asam asetat adalah yang terbanyak dihasilkan. Proporsi asam asetat bisa mencapai 50 hingga 60 persen dari total VFA yang dihasilkan. Asam asetat selalu dominan di dalam rumen, utamanya pada pemberian pakan yang berbasis hijauan. Asam asetat digunakan oleh tubuh untuk sintesis asam-asam lemak dan merupakan prekursor utama untuk proses lipogenesis yang terjadi pada jaringan adiposa. Beberapa asam asetat juga digunakan dalam metabolisme otot dan lemak tubuh. Produksi asam asetat dalam jumlah yang cukup penting untuk sintesis lemak susu pada ternak ruminansia yang sedang laktasi.

Produksi asam asetat di dalam rumen bisa menurun (namun tetap dominan) apabila pakan yang dikonsumsi mengandung sedikit serat. Hal ini juga terjadi pada sistem pemberian pakan yang menggunakan banyak biji-bijian. Konsumsi minyak yang tinggi juga menurunkan produksi asam asetat di dalam rumen. Asam propionat merupakan anggota VFA terbanyak kedua yang dihasilkan di dalam rumen dan proporsinya adalah sekitar 18 sampai 20 persen dari total VFA yang dihasilkan. Proporsi asam propionat yang tertinggi dicapai pada saat ternak banyak mengkonsumsi biji-bijian. Asam propionat (bersama dengan asam amino) digunakan sebagai bahan untuk proses sintesis glukosa di dalam tubuh melalui proses yang disebut glukoneogenesis yang berlangsung di hati. Di samping itu, asam propionat juga digunakan untuk sintesis laktosa (gula susu).

 

Anggota VFA yang berikutnya adalah asam butirat dan jumlahnya bisa mencapai 12 hingga 18 persen dari total VFA yang dihasilkan. Sebagian besar asam butirat diubah menjadi badan-badan keton pada sewaktu melintasi dinding rumen selama proses penyerapan. Badan keton yang utama adalah beta asam hidrokisbutirat (beta hydroxibutyric acid, BHBA) yang mencapai 80% dari total keton hasil konversi asam butirat. BHBA ini digunakan dalam proses sintesis asam-asam lemak, pada jaringan adiposa maupun jaringan kelenjar mammary.

Gas Fermentasi

Selama proses fermentasi mikrobial bahan pakan di dalam rumen, dihasilkan pula gas fermentasi sebagai hasil samping, utamanya gas karbondioksida (CO2) dan metan (CH4). Gas metan ini dihasilkan oleh mikroba metanogenesis, yaitu mikroba yang dalam metabolisme selnya menghasilkan gas metan. Jumlah gas yang dihasilkan selama proses fermentasi setiap jam bisa mencapai 30 sampai 50 liter pada sapi dan sekitar 5 liter pada domba. Gas fermentasi ini dikeluarkan dari dalam rumen melalui eruktasi (sendawa). Adalah penting bahwa gas bisa dikeluarkan dengan lancar tanpa hambatan. Bila terjadi hambatan maka gas ini akan terperangkap dan mengakibatkan bloat yang membahayakan kehidupan ternak.

Gas yang dihasilkan selama proses fermentasi rumen merupakan proses yang tidak menguntungkan bagi ternak ruminansia atau lingkungan. Produksi metan di dalam rumen menyebabkan kehilangan energi pakan sekitar 7 sampai 8 persen. Di samping itu, gas metan yang dihasilkan juga memberikan kontribusi terhadap pemanasan global (global warming) akibat efek rumah kaca (green house effect) yang ditimbulkannya.

Penyerapan VFA

VFA yang dihasilkan di dalam rumen sebagian besar diserap masuk ke dalam tubuh melalui dinding rumen, dan sebagian kecil masuk dan diserap di omasum dan abomasum. Pengeluaran VFA dari rumen secara terus menerus melalui penyerapan merupakan proses yang penting untuk menjaga rumen dari kondisi yang terlalu asam (penurunan pH). Tingkat keasaman yang tinggi (pH rendah) merupakan kondisi yang tidak diinginkan untuk kehidupan mikroba rumen, utamanya mikroba selulolitik.

Laju penyerapan VFA dari dalam rumen dipengaruhi oleh panjang rantai masing-masing asam anggota VFA. Asam yang rantainya lebih panjang diserap dengan laju yang lebih tinggi dibandingkan dengan asam yang rantainya lebih pendek. Dengan demikian, urutan laju penyerapan asam anggota VFA utama adalah butirat > propionat > asetat. Namun demikian, penyerapan asam anggota VFA secara netto yang sampai ke aliran darah ditentukan oleh konsentrasi asam tersebut di dalam rumen dan tingkat penggunaannya oleh dinding rumen. Urutan tingkat penggunaan VFA oleh dinding rumen adalah butirat > propionat > asetat. Karena konsentrasi asam asetat yang tinggi di dalam rumen dan tingkat penggunaannya yang rendah oleh dinding rumen, maka asam asetat lah yang paling banyak muncul di darah, disusul oleh asam propionat, dan kemudian asam butirat. Secara kuantitas, sangat sedikit asam butirat yang dideteksi mencapai darah karena konsentrasinya yang rendah di dalam rumen dan tingkat penggunaannya yang tinggi pada dinding rumen.

Asam laktat juga bisa muncul di dalam rumen apabila ternak ruminansia mengkonsumsi pakan yang banyak mengandung pati. Asam laktat ini juga diserap masuk ke dalam darah melalui dinding rumen. Akumulasi asam laktat di dalam rumen jarang terjadi apabila ternak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri terhadap pakan tersebut. Waktu penyesuaian yang cukup dan perubahan pemberian pakan yang perlahan-lahan akan memungkinkan bakteri pengguna laktat untuk berkembang di dalam rumen sehingga akumulasi asam laktat secara berlebihan tidak. Apabila dihasilkan terlalu banyak asam laktat melebih kemampuan mikroba untuk menggunakannya, sejumlah besar asam laktat akan diserap dan bisa menyebabkan kondisi acidosis.

 

TERNAK NON-RUMINANSIA

Di dalam lambung hewan non-ruminansia terdapat banyak macam-macam enzim dan HCl yang berguna untuk mencerna makanan secara enzimatis dengan mengubahanya ke monomer yang lebih kecil, seperti enzim pepsin yang mengubah protein menjadi pepton, dan lain sebagainya, pencernaan enzimatis selanjutnya akan di lakukan di usus duodenum. Fungsi HCl sendiri sebagai pengaktif pepsinogen menjadi pepsin, menghidrolisis sedikit disakarida dan mencegah terjadinya fermentasi dalam lambung oleh mikroorganisme.

 

Intestinum tenue

Bagian pertama duodenum menerima isi lambung yang bersifat asam, yang mengalir melalui pilorus dan merupakan tempat predileksi terjadinya ulkus peptikum.

Enzim-enzim yang terdapat pada usus halus yang berasal dari getah usus mencerna pula karbohidrat. Enzim-enzim tersebut adalah :

a) Enterokinase, yang mengaktifkan tripsinogen

b)   Maltase, yang menghidrolisis maltosa menjadi glukosa

c)    Sukrase (invertase), yang menghidrolisis sukrosa menjadi glukosa dan fruktosa

d)   Laktase, yang menghidrolisis laktosa menjadi glukosa dan galaktosa

e)    Peptidase, yang menghidrolisis peptida-peptida menjadi asam amino

f)    Polinukleotidase, yang memecah asam nukleat menjadi mono-nukleotida

g)   Nukleotidase, yang menghidrolisis nukleotida menjadi nukleosida dan asam fosfor

 

Cecum

Non Ruminansia

•     Pencernaan fermentatif dilakukan atas bantuan mikroba. Pada proses pencernaan fermentatif zat makanan dirombak menjadi senyawa lain yang berbeda sifat kimianya sebagai zat intermediate.

•     Proses fermentasi atau pembusukan yang dilaksanakan oleh bakteri terjadi pada sekum yang banyak mengandung bakteri. Proses fermentasi pada sekum tidak seefektif fermentasi yang terjadi di lambung. Akibatnya kotoran kuda, kelinci, dan marmut lebih kasar karena proses pencernaan selulosa hanyaterjadi satu kali, yakni pada sekum.

 

Anus

Feses mengandung zat anorganik, serat tumbuhan yang tidak tercerna, bakteri, dan air. Komposisi feses relatif tidak terpengaruh oleh variasi dalam makanan karena sejumlah besar fraksi massa feses tidak berasal dari makanan.

 

Glandula Digestoria

  1. Pankreas

Getah pankreas mengandung enzim yang sangat penting untuk pencernaan. Sekresi pankreas sebagian diatur oleh mekanisme refleks dan sebagian diatur oleh mekanisme refleks dan sebagian diatur oleh hormon gastrointestinal sekretin dan CCK. Enzim poten pemecah protein pada getah pankreas disekresikan sebagai proenzim inaktif. Tripsinogen diubah menjadi enzim aktif tripsin oleh enzim enterokinase saat getah pankreas masuk ke duodenum. Tripsin mengubah kimotripsinogen menjadi kimotripsin dan proenzim lain menjadi aktif. Tripsin juga mengaktifkan fosfolipase A2. Enzim ini mengeluarkan sebuah asam lemak dari letisin, yang membentuk lisolesitin.

  1. Hepar

Fungsi hepar yaitu untuk metabolisme zat nutrisi (glukosa, asam amino, lemak) dan vitamin.

  1.     Vesica fellea

Empedu terdiri atas garam empedu, pigmen empedu, dan zat lain yang larut dalam larutan elektrolit alkalis yang mirip dengan getah pankreas. Sebagian komponen empedu direabsorbsi di usus kemudian diekskresikan kembali oleh hepar. Garam empedu memiliki sejumlah efek penting. Garam-garam ini menurunkan tegangan permukaan dan bersama fosfolipid dan monogliserida, berperan pada emulsifikasi lemak sebagai persiapan untuk pencernaan dan penyerapannya di usus halus. Garam empedu cenderung membentuk lempeng silindris yang disebut misel. Lemak berkumpul di dalam misel. Misel berperan penting untuk mempertahankan lemak dalam larutan dan membawanya ke brush border sel epitel usus, tempat lemak tersebut diserap.

 

Pencernaan dan penyerapan lemak

Pencernaan lipid baru dimulai pada saat bahan makanan sampai di usus. Pencernaan ini terjadi dengan bantuan enzim lipase usus, lipase lambung, dan lipase pankreas. Dengan bantuan garam empedu dan fosfolipid empedu, lemak diemulsikan dengan kuat, sehingga dapat dipecahkan oleh lipase pankreas. Lipase akan menghidrolisis lipid dan trigliserahdehida menjadi digliserida, monogliserida, gliserol, dan asam lemak bebas.

Hasil pemecahan mencapai sel epitel usus melalui difusi pasif. Di sana asam lemak rantai panjang diaktifkan dengan bantuan koenzim A dan kemudian digunakan kembali untuk resintesis triasilgliserol. Hasil ini diserahkan pada pembuluh limfe dan dieksresikan ke dalam ductus torasikus tanpa melalui hepar. Asam lemak rantai pendek dengan atom C kurang dari 12 pasang masuk ke dalam darah dan hati melalui vena porta. Gliserol yang terserap juga bisa melalui jalan ini.

 

Proses absorpsi nutrisi

  1. a.      Karbohidrat

Karbohidrat makanan disajikan ke dalam usus halus unutk diserap terutama dalam bentuk disakarida maltosa (produk pencernaan polisakarida), sukrosa dan laktosa. Disakarida yang terdapat di brush border usus halus selanjutnya menguraikan disakarida ini menjadi satuan monosakarida yang dapat diserap yaitu glukosa, galaktosa dan fruktosa.

Glukosa dan galaktosa diserap oleh tansport aktif sekunder, sementara pembawa kotranspor di batas luminal mengangkut monosakarida dan ion Nadari lumen ke dalam interior sel usus. Glukosa atau galaktosa setelah dikumpulkan di dalam sel maka keluar mengikuti gradien konsentrasi untuk masuk ke darah di dalam vilus.fruktosa diserap ke dalam darah melalui difusi terfasilitasi ( transportasi pasif yang diperantarai oleh pembawa).

 

  1. b.      Protein

Yang diserap dan dicerna tidak hanya protein dari makanan, tetapi protein endogen dari dalam tubuh yang masuk ke lumen saluran pencernaan dari 3 sumber berikut juga diserap

1. Enzim pencernaan, yang semuanya protein yang telah disekresikan ke dalam lumen.

2. Protein di dalan sel yang telah lepas dari vilus ke dalam lumen selama proses pertukaran mukosa.

3. Sejumlah kecil protein plasma yang dalam keadaan normal bocor dari dalam kapiler ke dalam lumen saluran pencernaan.

Setiap hari, dari ketiga sumber ini sekitar 20-40 g protein endogen masuk ke lumen. Jumlah ini dapat mencapai lebih dari separuh protein yang disajikan ke usus halus untuk dicerna dan diserap. Semua protein endogen harus dicerna dan diserap bersama protein makanan untuk mencegah pengurangan simpanan protein tubuh. Asam amino yang diserap dari protein makanan dan protein endogen digunakan untuk mensintesis protein baru. Berbagai asam amino ini diangkut oleh pembawa yang spesifik.

  1. c.       Lemak

Lemak tidak larut dalam air maka terdapat rangkaian transformasi untuk pencernaaan dan penyerapannya. Sewaktu isi lambung mengalir ke duodenum, lemak menggumpal membentuk butir-butir trigliserida berukuran besar yang mengambang dalam kimus. Produk pencernaan lipase (monogliseralhida dan asam lemak bebas) juga tidak terlalu larut air  sehingga hanya sedikit dari produk akhir pencernaan lemak dapat berdifusi menembus kimus untuk dapat mencapai permukaan absorptif. Namun komponen empedu mempermudah penyerapan produk akhir tersebut melalui pembentukan misel. Setelah misel-misel mencapai membran luminal sel-sel epitel, monogliseralhida dan asam lemak bebas secara pasif berdifusi dari misel menembus komponen lemak membran sel epitel untuk memasuki interior sel tersebut.

  1. d.      Mineral dan air

Pencernaan secara fisiologi

Usus halus adalah tempat berlangsungnya sebagian pencernaan dan penyerapan. Segmentasi yaitu metode motilitas utama usus halus mendorong dan mencampur secara perlahan cymus. Segmentasi ini terdiri dari kontraksi berbentuk cincin di sepanjang usus halus yang berosilasi otot polos sirkuler di sepanjang usus halus. Diantara semen-segmen yang berkontraksi terdapat daerah yang berisi bolous kecil cymus. Cincin – cincin kontraksi timbul setiap beberapa centimeter membagi usus halus menjadi  seperti rantai sosis.cincin kontraktil ini tidak menyapu ke seluruh panjang usus seperti yang dilakukan oleh gelombang peristaltik. Namun segmen yang berkontraksi setelah jeda singkat, melemas dan kontraksi berbentuk cincin kemudian muncul di daerah yang semula melemas. Dengan cara inin cymus dihancurkan, dikocok dan dicampur secara merata. Pencampuran itu mempunyai fungsi ganda yaitu mencampurkan cymus dengan getah pencernaan, yang disekresikan ke dalam lumen usus halus dan memanjangkan seluruh cymus ke permukaan absorptif mukosa usus halus. Kontraksi segmental diawali oleh sel-sel pemacu usus halus, yang menghasilkan irama listrik dasar (BR) serupa dengan BER lambung yang menentukan peristalsis di lambung.

Tingkat ketanggapan otot polos sirkuler dan longitudinal dengan demikian intesitas kontraksi segmental dapat dipengaruhi oleh hormon gastrin dan aktivitas saat saraf ekstrinsik. Semua faktor tersebut dapat mempengaruhi eksitabilitas sel otot polos usus halus dengan menggerakan potnsial istirahat di sekitar osilasi BER mendekati atau menjauhi ambang. Diantara waktu makan, segmentasi akan sedikit atau tidak ada. Tetapi segera setelah makan kontraksi segmental akan kuat. Baik duodenum maupun ileum mulai melakukan kontraksi segmental secara simultan sewaktu makanan pertama kali masuk ke intestinum tenue. Duodenum mulai melakukan segmentasi terutama sebagai respon terhadap peregangan yang ditimbulkan oleh adanya cymus. Segmentasi ileum yang kosong, di pihak lain tampaknya ditimbulkan oleh gastrin yang disekresikan sebgai respon terhadap keberadaan cymus di lambung, suatu mekanisme yang dikenal sebagai refleks gastroileum.

segmentasi tidak saja menyebabkan pencampuran cymus tetapi juga merupakan faktor utama yang mendorong cymus secara perlahan melewati usus halus. Kompleks motilitas migartif menyapu bersih usus diantara waktu makan. Motilitas ini berupa gelombang peristaltik repetitif lambat yang berjalan singkat ke arah hulu usus sebelum lenyap. Gelombang berawal dari lambung lalu ke intestinum tenue dan setiap gelombang peristaltik baru dimulai di tempat yang terletak sedikit ke bawah di intestinum tenue. Diperkirakan bahwa hormon motilin yang keberadaannya belum dapat dipastikan mungkin dapat berfungsi mengatur kompleks motilitas migratif. Seaktu makanan berikutnya datang, aktivitas segmental kembali terjadi dan kompleks motilitas migratif berhenti. Pertemuan anatara ileum dan sekum mencegah kontaminasi intestinum tenue oleh bakteri kolon. Sekresi usus halus tidak mengandung satu pun enzim pencernaan.

 

19 Apr

LAPORAN RESMI
PRAKTIKUM BIOKIMIA

Oleh:
Kelompok V
Asisten Ganang

Arif Nurohman (23010111120050)
Ardian Ozzy Wianto (23010111120007)
Ghina Meriyana Dewi (23010111120036)
Ridha Pramesthi (23010111120043)
Siti Aminah (23010111140250)

FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2011

BAB I
PENDAHULUAN
Lipid merupakan penyusun tumbuhan atau hewan yang dicirikan oleh sifat kelarutannya. Lipid tidak larut dalam air tetapi larut dalam pelarut organik nonpolar, seperti eter. Lipid dapat diekstraksi dari sel dan jaringan dengan pelarut organik. Sifat kelarutan ini membedakan lipid dari tiga golongan utama lain dari produk alam lainnya, yaitu karbohidrat, protein, dan asam nukleat, yang pada umumnya tidak larut dalam pelarut organik. Struktur kimia lipid dapat sangat beragam, sekalipun sifat kelarutannya mirip.
Lipida adalah senyawa organik berminyak atau berlemak yang tidak larut didalam air, yang dapat diekstrak dari sel dan jaringan oleh pelarut nonpolar, seperti kloroform, atau eter. Jenis lipida yang paling banyak adalah lemak atau triasilgliserol yang merupakan bahan bakar utama bagi hampir semua organisme.
Tujuan dari praktikum biokimia dengan materi pencernaan lemak untuk mengetahui pencernaan lemak oleh ekstrak pankreas. Manfaat praktikum ini yaitu agar praktikan dapat mengetahui minyak sebagai salah satu zat yang mengandung lemak atau termasuk lemak.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Lemak
Lipid merupakan penyusun tumbuhan atau hewan yang dicirikan oleh sifat kelarutannya (Hart and et all, 2003). Lipida adalah senyawa organik berminyak atau berlemak yang tidak larut didalam air, yang dapat diekstrak dari sel dan jaringan oleh pelarut nonpolar, seperti kloroform, atau eter (Lehninger, 2000). Lemak dan minyak merupakan zat makanan yang penting untuk menjaga tubuh manusia selain itu lemak dan minyak juga merupakan sumber energi yang lebih efektif dibanding dengan karbohidrat dan protein (Winarno, 1991).
Klasifikasi Lemak
Senyawa-senyawa yang termasuk lipid ini dapat terbagi dalam beberapa golongan, ada beberapa cara penggolongan yang dikenal. Bloor membagi lipid dalam tiga golongan besar yakni :1.) lipid sederhana yaitu ester asam lemak dengan berbagai alkohol, contohnya lemak atau gliserilda dan lilin (waxes). 2.) Lipid gabungan yaitu ester asam lemak yang mempunyai gugus tambahan contohnya fosfolipid, serebrosida. 3.) Derivat lipid yiutu senyawa yang dihasilkan oleh proses hidro plisis lipid contohnya asam lemak, gliserol, dan sterol (Poedjiadi dan Supriyanti, 2006).
Lipid yang paling sederhana dan paling banyak mengandung asam lemak sebagai unit penyusun adalah triasilgliserol, juga sering kali dinamakan lemak, lemak netral, atau trigliserilda. Triasilgliserol adalah ester dari alkohol gliserol dengan tiga molekul asam lemak. Gliserol adalah komponen utama dan lemak penyimpan atau depot lemak pada sel tumbuhan dan hewan, tetapi umumnya tidak dijumpai pada membran (Lehninger, 2000).
Lipid dibagi dalam beberapa golongan berdasrkan kemiripan struktur kimianya, yaitu 1.) asam lemak, 2.) lemak, 3.) lilin, 4.) fosfolipid, 5.) sfiongolipid, 6.) terpen, 7.) steroid, 8.) lipid kompleks (Poedjiadi dan Supriyanti, 2006).
Pembentukan Lemak Secara Alami
Hampir semua bahan pangan banyak mengandung lemak dan minyak, terutama bahan yang berasal dari hewan. Lemak dalam jaringan hewan terdapat pada jaringan adiposa. Lemak pada tanaman disintesis dari satu molekul gliserol dengan tiga molekul asam lemak yang terbentuk dari kelanjutan oksidasi karbohidrat dalam proses respirasi. Proses pembentukan lemak dalam tanaman dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pembentukan gliserol, pembentukan molekul asam lemak, kemudian kondensasi asam lemak dengan gliserol membentuk lemak (Winarno, 1991).

Sintesis Gliserol

Pada tanaman terjadi serangkain reaksi biokimia, pada reaksi ini fruktosa difosfat diuraikan oleh enzim aldosa menjadi dihidroksi aseton fosfat, kemudian direduksi menjadi α gliserol fosfat. Gugus fosfat dihilangkan melalui proses fosfolirasi sehingga akan terbentuk molekul gliserol.

Sintesis Asam Lemak
Asam lemak dapat dibentuk dari senyawa-senyawa yang mengandung karbon seperti asam asetat, asetal dehida, etanol yang merupakan hasil respirasi tanaman sintesi asam lemak dilakukan dalam kondisi anaerob dengan bantuan sejenis bakteri.

Kondensasi Asam Lemak dengan Gliserol

Pada tahap pembentukan molekul lemak ini terjadi reaksi esterifikasi gliserol dengan asam lemak yang dikatalisis oleh enzim lipase. Minyak pangan dalam bahan pangan biasanya diekstraksi dalam keadaan tidak murni dan bercampur dengan komponen-komponen lain yang disebut fraksi lipida. Fraksi lipida terdiri dari minyak atau lemak, malam, fosfolipida, sterol, hidrokarbon, dan pigmen, dengan cara ekstraksi yang menggunakan pelarut lemak seperti petrolium eter, etil eter, benzena, dan klorofrohm komponen-komponen fraksi lipida dapat dipisahkan. Lemak kasar tersebut disebut fraksi larut eter. Untuk membedakan komponen-konponen fraksi lipida dipergunakan NaOH. Minyak atau lemak makan, malam, dan fosfolipida dapat disabunkan dengan NaOH. Sedangkan sterol, hidrokarbon, dan pigmen adalah fraksi yang tidak tersabunkan.

Pencernaan Lemak

Pencernaan senyawa-senyawa triasilgliserol dimulai di dalam usus halus, kedalam organ inilah zimogen prolipase dikeluarkan oleh pankreas, di dalam usus halus tersebut, zimogen kemudian diubah menjadi lipase yang aktif, yang dengan adanya garam-garam empedu dan protein khusus yang disebut kolipase mengikat tetesan-tetesan senyawa triasil gliserol dan mengkatalisis pemindahan hidrolitik satu atau dua residu asam lemak bagian luar sehingga dihasilkan suatu campuran asam-asam lemak bebas (sebagai senyawa sabun dengan Na+ atau K+) dan senyawa 2-monoasilgliserol. Sebagian kecil dari senyawa triasil gliserol masih ada yang tetap tidak dihirolsis. Senyawa sabun asam lemak dan senyawa asil gliserol yang tidak terpecahkan diemulsifikasi menjadi bentuk butir-butir halus oleh peristaltis, yaitu suatu gerakkan mengaduk pada usus, dibantu oleh garam-garam empedu dan monoasil gliserol, yang merupakan molekul-molekul amfipatik dan memberikan efek detergen (Lehninger,1994).
Asam-asam lemak dan senyawa-senyawa monoasilgliserol di dalam butir-butir cairan tersebut diserap oleh sel-sel usus, dimana sebagian besar senyawa-senyawa tersebut dirangkai kembali menjadi triasilgliserol. Senyawa-senyawa triasilgliserol tersebut tidak masuk ke dalam pembuluh darah kapiler, tetapi masuk ke dalam lakteal, yaitu kelenjar pembuluh limpa yang kecil didalam vili. Emulsifikasi dan pencernaan lemak di dalam usus halus dimungkinkan dengan adanya garam-garam empedu. Garam-garam empedu manusia yang terutama adalah natrium-glikokolat dan natrium taurokolat, turunan dari asam kolat, adalah empat jenis asam empedu utama yang terdapat dalam jumlah besar. Garam-garam empedu merupakan bahan pengemulsi kuat yang disekresikan oleh hati ke dalam empedu yang selanjutnya mengeluarkan isinya ke bagian atas usus halus. Setelah asam-asam lemak dan senyawa monoasilgliserol dari butir lemak yang teremulsi diserap di dalam bagian bawah usus halus, garam-garam empedu yang membantu proses ini juga diserap kembali. Garam-garam empedu tersebut kembali ke hati untuk kemudian digunakan lagi berkali-kali, dengan demikian garam-garam empedu secara tetap berdaur di antara hati dan usus kecil. Garam-garam empedu sangat penting di dalam penyerapan tidak hanya bagi zat-zat triasilgliserol tetapi juga bagi semua makanan dan lemak yang dapat larut. Apabila terjadi kekurangan dalam penbentukan dan pengeluaran garam-garam empedu yang terjadi pada beberapa penyakit, lemak-lemak yang tidak tercerna dan tidak terserap akan tampak pada tinja, dalam keadaan-keadaan seperti itu vitamin-vitamin yang larut dalam lemak, A, D, E, dan K tidak terserap secara sempurna dan dapat mengakibatkan kekurangan vitamin A (Lehninger,1994).

Enzim dalam Pencernaan Lemak

Enzim-enzim dalam pencernaan lemak yaitu enzim dari mikroorganisme yang berfungsi mencerna lemak menjadi vitamin B. Lipase yang disekresikan oleh getah lambung dan asam lambung yang berfungsi mencerna lemak menjadi asam lemak gliserol. Steapsin (lipase) dalam duodenum yang berfungsi mencerna lemak menjadi asam lemak dan gliserol. Sekresi empedu (hati) dalam usus halus, mencerna lemak menjadi emulsi lemak (Winarno, 1991).

BAB III
MATERI DAN METODE
Praktikum Biokimia dengan materi pencernaan lemak dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 14 April 2012 pada pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB bertempat di Laboratorium Fisiologi dan Biokimia Ternak Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Semarang.
3.1. Materi
Alat yang digunakan pada praktikum pencernaan lemak adalah tabung reaksi berfungsi untuk menempatkan 2 ml minyak goreng dan ekstrak pankreas. Gelas ukur berfungsi untuk mengukur banyak minyak dan ekstrak pankreazim yang akan dimasukan dalam tabung reaksi. Pipet tetes digunakan mengambil larutan dalam jumlah sedikit. Rak tabung reaksi untuk menempatkan tabung reaksi dengan teratur. Inkubator digunakan untuk memanaskan minyak dan ekatrak pankreaszim dalam suhu 37℃ sesuai dengan suhu tubuh manusia. Bahan yang digunakan dalam praktikum ini antara lain minyak goreng, aquades, larutan ekstrak pankreas, cairan empedu, larutan fenolfetalin (PP) 1% dan larutan NaOH 0,1 N.

3.2. Metode
Metode dalam pencernaan lemak oleh ekstrak pankreas adalah dengan mengambil tiga tabung reaksi dan memberi label pada masing-masing tabung, dan mengisinya. Tabung 1 didisikan dengan 2 ml minyak goreng + 1 ml ekstrak pankreas. Tabung 2 diisikan dengan 2 ml minyak goreng + 1 ml ekstrak pankreas + 3 tetes cairan empedu, dan tabung 3 diisikan dengan 2 ml minyak goreng + 1 ml air.
Masukkan ketiga tabung reaksi tersebut ke dalam inkubator yang bersuhu 37℃, kemudian menambahkan 5 tetes larutan fenolftalein (PP) 1% pada masing-masing tabung. Selanjutnya meneteskan dengan NaOH 0,1 N untuk masing-masing tabung sampai warna larutan berubah menjadi merah muda. Pencernaan lemak terjadi apabila lemak dihidrolisis menjadi asam lemak dan gliserol, semakin banyak asam lemak yang dibebaskan semakin banyak larutan NaOH yang dibutuhkan untuk menetralisir larutan tersebut.

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Pengamatan Pencernaan Lemak
Berdasarkan hasil praktikum yang telah dilaksanakan mengenai pencernaan lemak diperoleh data sebagai berikut :
Tabel 1. Hasil Pengamatan Percobaan Lemak
Jumlah NaOH (tetes)
Tabung 1 8 tetes
Tabung 2 11 tetes
Tabung 3 2 tetes
Sumber: Data primer praktikum Biokimia,2012.

Tabung pertama membutuhkan 8 tetes NaOH karena cairan pankreas mengandung natrium bikarbonat yang bersifat basa dan dapat menetralisir dalam proses pencernaan lemak. Lemak terhidrolisis oleh enzin lipase yang terdapat pada cairan pankreas dan terjadi pada usus halus. Hal ini sesuai dengan pendapat Sumardjo (2009) yang menyatakan bahwa asam-asam lemak netral memiliki rantai karbon yang panjang dan tidak larut dalam air, tetapi larut dalam pelarut lemak. Pelarut lemak yang baik yaitu benzena, kloroform dan dietil eter. Pendapat diatas diperjelas oleh Winarno (1991) bahwa steapsin (lipase) dalam duodenum yang berfungsi mencerna lemak menjadi asam lemak dan gliserol.
Tabung kedua membutuhkan 11 tetes NaOH karena cairan empedu berperan sebagai emulsifier lemak, sehingga menjadi suspensi dalam air. Enzim-enzim kemudian memecah suspensi lemak tersebut menjadi komponen-komponennya. Hal ini sesuai dengan pendapat Lehninger (2000) yang menyatakan garam-garam empedu sangat penting di dalam penyerapan tidak hanya bagi zat-zat triasilgliserol tetapi juga bagi semua makanan dan lemak yang dapat larut. Pendapat diatas diperjelas oleh Poedjiadi dan Supriyanti (2006) yang menyatakan garam empedu merupakan komponen utama dalam empedu, dan berfungsi sebagai emulgator yaitu suatu zat yang menyebabkan kestabilan suatu emulsi.
Tabung ketiga membutuhkan 2 tetes NaOH karena lemak tidak dicerna oleh air. Hal ini sesuai dengan pendapat Lehninger (2000) bahwa asam lemak yang umum dijumpai bersifat tidak larut dalam air tetapi dapat dispresi menjadi misel dadalam NaOH encer yang mengubah asam lemak menjadi sabun mempunyai sifat tidak larut dalam air, karena asam lemak tidak terhidrolisis maka hanya sedikit NaOH yang dibutuhkan yaitu 2 tetes. Semakin banyak larutan NaOH yang dibutuhkan untuk menetralisir, semakin banyak pula asam lemak yang di bebaskan. Pendapat diatas diperjelas oleh Poedjiadi dan Supriyanti (2006) bahwa pada rantai hidrokarbon bersifat hidrofob artinya tidak suka air atau tidak mudah larut dalam air.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Lipida adalah senyawa organik berminyak atau berlemak yang tidak larut didalam air, yang dapat diekstrak dari sel dan jaringan oleh pelarut nonpolar, seperti kloroform, atau eter. Lipase yang disekresikan oleh getah lambung dan asam lambung yang berfungsi mencerna lemak menjadi asam lemak gliserol. Lipase dihasilkan oleh pankreas. Dengan ditambahkannya suatu cairan empedu terhadap campuran lemak dan pankreas maka akan mempengaruhi penetralisiran, yaitu NaOH yang dibutuhkan sangat banyak karena meluasnya permukaan lemak. Sedangkan lemak dengan air akan sangat mudah ternetralisir karena air bersifat netral dan karena tidak adanya asam lemak yang terbentuk karena tidak ada pankreas yang menghasilkan lipase pankreas.
5.2. Saran
Dalam praktikum diharapkan agar dapat saling bekerja sama dengan para anggotanya dan asistennya, sehingga praktikum dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
Hart and et all. 2003. Kimia Organik. Erlangga. Jakarta. (diterjemahkan oleh Suminar Setiati Achmadi)
Lehninger, Albert L. 2000. Dasar-Dasar Biokimia Jilid 1. Jakarta. Erlanggga. (diterjemahkan oleh Maggy Thenawidjaja)
Poedjiadi, Anna dan Supriyanti. 2006. Dasar-Dasar Biokimia. Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Sumardjo, Damin. 2009. Pengantar Kimia. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGT
Winarno, F.G. 1991. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta. Gramedia.

LAMPIRAN

Lampiran 1. Pertanyaan Lemak

Tuliskan rumus umum lemak sederhana ( trigliserida ) !
Jawab : O
H2C O C R1
O
H2C O C R2
O
H2C O C R3
Berdasarkan percobaan diatas mana yang pencernaan lemaknya terbaik dan Jawab :
Pencernaan lemak paling bagus adalah pada tabung no 2, karena pada tabung 2 menggunakan ekstrak pankreas, sehingga banyak terdapat NaOH untuk menetralisirnya.
bagaimana reaksi biokimia perubahan lemak ( trigliserida ) menjadi asam lemak dan gliserol ?

Jawab :
O
H2C O C R1
O H2C CH CH2
H2C O C R2 CnH2n+1 – COOH +
O asam lemak OH OH OH
H2C O C R3 gliserol

Alumni Smkn01 TBT (Agribisnis Ternak Unggas) 2011

7 Apr

Kenangan

7 Apr

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

asssiiiikkkk

7 Apr

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

he.he.he.he.he.he.he.he

7 Apr

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

aku berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi

jadi keinget waktu SMK, ketika terlambat harus dihukum terlebih dahulu. ada yang psuh up, lari keliling bengkel atau yang lain. bahkan ada yang membuat tulisan “saya berjanji tidak akan terlambat sekolah lagi” hinga 100 kali.. kalau keinget ini, hemmmmm jadi kepingin ke SMKN01 Tulang Bawang Tengah lagi deh,,,,

Galau

6 Apr

Galau? ada apakah dengan galau..??

betapa lucu dengan kata galau, betapa tidak. ada masalah sedikit sudah mengatakan galau, seakan-akan kata ini sangat populer sekali dikalangan masyarakat. hemmm mungkin perlu adanya semangat yang lebih dari biasanya agar kata galau ini dapat berkurang. kalau kita galau, jangan berlebihan. mendingan daripada galau kita cari kegiatan lain yang positif dan lebih bermanfaat. ya seperti berolah raga, belajar, bekerja atau bahkan mengerjakan tugas kuliah dan lain-lain. ….?????