KATA PENGANTAR
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulisan makalah tentang “Hukum Hukum Islam” ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas kuliah Agama Islam yang telah diberikan oleh dosen kepada kami.
Tidak dipungkiri bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bantuan berbagai pihak, dan kami menyadari sepenuhnya tanpa adanya bantuan dan dukungan tersebut makalah ini mungkin tidak akan diselesaikan tepat waktu. Terkait dengan semua itu maka dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dosen yang telah mendidik kami, semoga jerih payah dosen akan tercatat sebagai amal ibadah disisi Allah SWT, Amiinn.
Semarang, September 2011
Penyusun
Daftar Isi
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Tujuan Penulisan
- Sistematika
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Islam
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Jika kita bicara tentang hukum, yang terlintas dalam fikiran kita adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu yang ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Hukum dalam konsep seperti hukum barat ini adalah hukum yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Adapun konsepsi hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan orag lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut di atas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu, memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaiadah sebagai intinya. Dalam ilmu hukum islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud, telah disebut di atas, adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali, 1999: 39).
Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaaan–kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada saat disuatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rosul-Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka
Dalam masyarakat berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-istilah dimaksud adalah syari’at islam, fiqih islam, dan hukum islam. Di dalam kepustakaan hukum islam, berbahasa inggris, syariat islam diterjemahkan dengan Islamic law, sedang fiqih islam diterjemahkan dengan Islamic jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, hubungannya syariat islam sering dipergunakan istilah hukum syariat atau hukum syara’. Untuk fikih islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum islam. Dalam praktik sering kali, kedua istilah itu dirangkum dalam kata hukum islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan fikih, dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syariat islam dengan fikih islam. Pada prinsipnya, syariat adalah wahyu Allah yang terdapat dalam Al-qur’an dan sunnah rosulullah yang terdapat dalam kitab-kitab hadist. Syariat mempunyai sifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebuh luas dari fikih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan yang dimaksud fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syariat yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum. Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dapat berubah dari masa kemasa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhib atau mazhab-mazhab. Oleh Karena itu fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum islam (m.daud ali, 1999:45-46)
Fikih berisi rincian dari syariah, karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaborasi yang dimaksudkan disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau alra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentunya dalam Al-qur’an dan sunnah rosulullah. Dalam fikih seseorang akan menemukan pemikiran pemikiran para fukoha’, antara lain para pendiri empat madzhab yang ada dalam hukum fikih yang sampai sekarang masih berpengaruh dikalangan umat islam sedunia yaitu Abu hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin anas (pendiri mazhab maliki), Muhammad idris asy-syafi’I (pendiri mazhab syaafi’i), dan Ahmad bin hanbal (pendiri mazhab hambali). Para yuris islam tersebut sangat berjasa dalam pengembangan hukum islam melalui pemikiran-pemikiran mereka yang sangat mengagumkan. J. schact memuji pemikiran mereka sebagai suatu epitome (contoh terbaik) dalam pemikiran islam seperti bidang akidah (teologi) maupun bidang tasauf belum mencapai tingkat pemikiran yang sebagus fikih (j. schact, 1964:1)
Menurut Tahir azhary, ada tiga sifat hukum islam, yang pertama yaitu bidimensioal, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidimensioanal yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sifatnya yang luas atau komprehesif. Hukum islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah sifat asli hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ia mempunyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensioanal. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu sebagai sifat ketiga dalam hukum islam yaitu individualistik dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai transendental yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainya sifat ini juga ada, hanya saja nilai transedental sudah tidak ada lagi. Tiga sifat hukum islam yang asli itu juga mempunyai hubungan yang erat dengan dua sifat yang lain, yakni komprehensif dan dinamis (Mohammad Tahrir Azhary, 1992: 48-49)
Hukum islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi kedalam dua bagian besar yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah ialah tata cara upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh rosul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara, dan tata cara ibadat sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah peggunaan alat alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu (Mohammad Daud Ali, 1999:49)
Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan public seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi segi public dan pada public ada segi segi perdatanya. Dalam hukum islam yang disebutkan hanya bagian bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi bagian bagian hukum islam adalah:
- Munakahat
- Wirasah
- Mu’amalay
- Jinayat atau ukubat
- Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah)
- Siyar
- Mukhasanat (H.M Rasyidi, 1980:25-26)
Apabila bagian bagian hukum islam disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan antara hukum public dan hukum perdata, maka yang termasuk dala hukum perdata islam adalah:
- Munakahat, yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
- Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut dengan faraid.
- Mu’amalat, dalam arti kusus yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
- Jinayat, yang memuat aturan aturan mengenai perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. Jarimaah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
- Al-ahkam as-sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara pajak dan sebagainya.
- Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain. Mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1999:51-52)
Dari hal hal yang sudah dikemukakan jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan luasnya hukum islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesuai dengan aspek aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para fukaha (para yuris islam) dimasa lampau seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, keluarga berencana, hukum bunga bank, dan lain sebagainya serta bebagai aspek kehidupan lainnya dapat merupakan hukum islam apabila sudah dirumuskan oleh para ahli hukum islam yang ketiga yakni arra’yu dengan menggunakan ijtihad.
Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada mereka untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia didunia ini dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat. Yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu ishaq al-shatibi merumuskan lima tujuan hukum islam, yakni:
- Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama islam harus terpelihara dari ancaman orang orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak atau mencampur adukan ajaran agama islam dengan paham atau aliran yang bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama lain sesuai dengan keyakinannya. Agama islam tidak memaksakan pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama islam. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam QS 2 (Al-Baqoroh):256 :
“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.
- Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindugi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan huidupya,
- Memlihara akal
Me urut hukim islam, seseoang ajib memelihara akalanya, karens akal mempu yai peranan sangat peenting dalam hidup dan kehiduoan manusia. Dengan akalnya manusia dapatmemahami wahyu allah baik ayng terdapat dalam kitab suci maupaun whyu alllah yang terdapat dlam alam (ayat ayat kauniyagh). Dengan akalanya manusia dapat mengembangkan il mu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidsk akan mammpu mejakalankan hukum islam denga baik dan benar tanpa mem[ergunakan akal ya ng sehat. Oelh kaen itu pemeligatraaan merupakan alah satu tujusn hukum idlam. Untu itu hukum idslam melatang orn gmeminum minuman yang memabukkkan yang disebut dega istiah “kahmr” ds memmberi hikuman pada perbuata oean gyang merusak akal. Larangan minum khamr in I denga jelas disebutkan dalam QS 5 (Al-maidah) : 90:
“hai orang orang yang briman, xesungguhnya (meminum) khamr, berjuudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk prbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar ka u mndapat keneruntungan:.
- Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat epnting. Uuk itu dalam hukum islam unti menereuskan keturunan haeus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan ketentuan yang ada dala m alqur;’a dan asssunah dan dilarang melkukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan islam yang ada dalam alqur’an merupajan hukum yang earat kaitannnya denga pemrn iaan keturunan dan pemeliharaan keturunan. Dalm alqur’an hukum hukum yang berkenean denga msslah pwekawinan dan kewarisan disebutkn secara tegas dan rinci, eperti misalnya larsngn perkawinan yang terdapat dalam suratt annisa ayat 23 dan larangan berzina daalam QS 17 (al-isro) 32:
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatau jalan yang buruk”.
- Mmemlihara harta
Menurt hukm islam harta merupakan pemberian allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupanhya, untuk imanusia sebagai kholifah allah dibumi (makhluk tyang diberi amanah alllah untu mengleola ala mini sesuai kemampuan yang dimilikinya) dilindumgi haknya untuk memmperoleh harta denga cara cara yang halal artinya sah menurut huum dan benar menurut ukuran moral. Pada prinsipnya hukum islam tida memgakui k=hak milikm seseorang atsa sesuatu benda secara mutlak, karena pemilkkian ats suatu benda hanya ada pada alllah, namun karena diperlukam adanya kepastian hukum dalam masyarakat, untuk menjamin kedmaian dalam kehidupan bersama, maka hak milik seseoatan gg atsa suatu benda diakui dengan pengeertian, bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan berfungi social (anwar Haryono, 1968:140)
Jika diperhatikan dengan sungguh sungguh hukum islam ditetapkan oleh alllah adalah untuk memenuhi keperluan hidup manusia iu sendiri, baik keperluan hidup yang bersifta primer sekundrre mauoun tertier (juhaya S. Praja, 1998:196). Oleh karena itu apabila seorang muslim mengikuti ketentuan ketentuan yang ditetapkan alllah, maka ia aka selamat baik dlam hiduonya didunia maupun diakhirts kelak.
Menrut alqur’an surat an-nisa’ ayat 59, setia muslim wjib enaati (mengiuti) kemauan atau kehendak allah, kehendak rosul dan kehendak “ulil amri” yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau pemnguasa.
“hai orang orang yng beriman, taay=tilah alllah dan taatilah rosul (nya), dan uil amri dianatara kamu. Kemudian jika kamju berlainan pendapa t tentang sesuatu, maka kembqlikanlah ia kepada alllah (alquran) dan rosul (sunnahnya), jiia kamu benr be=nar beriman kepad alllah dan hari kemudian. Yang denmikian itu ebih utama (bagimu) dan lebh baikakibatnya”.
Kehendak alllah yang berupa ketetapan tersebut kini tertulis dalam alqur’an, kehenda rosulllulllah sekarang terhimpun dalam kitab kitab hadits, krhrndak penguasa sekarang termaktub daam ktab kitab fikih. Yang dimaksud penguasa dalam hal in addalah orang orang yang memenuhi syarat untkk berijtihad karena “kekuasaan” beruoa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran ) hukum idlam dar dua sumber utamanya yakni alqur’ann dan kirab kitab haidts yang memuat sunnah nabi mjhammmad. Yang ditetapkan alllah dalam alqur’an tersebut kem udian diruuska dengan jelas dalam perckapan antara nabi muhmmmmad denga salah seorang sahabatnya yang akan ditugaskan untu menjad gubernur di Yaman. Sebelum Mu’az bin jabal berangkat ke yaman, nabi mhmmad menguji dengan menanyakan sumber hukum yang kan dia pergunakan untuk menyelesaikan maslalah atau sengketa yang dihadapididaerah yang baru itu. pertanyaan itu dijawab oleh mi’az bahwa ia akan menggunakan alqur’an. Jawaban itu kemudian disusul oleh nabi muhammmad dengan pertanyaan berikutnya “jika tidak terdapat petunjutk khusus (mengenai suatu maslah) dalam alqur’an bagaimana?”. Muaz menjawab : “saya akan mencarinya dalam sunnah nabi Muhammad. Kemudian nabi bertanya:”kalau engkau tidak menemukan petunjuk pemecahannnya dalam sunnah nabi Muhammad, bagaimana,”? kemudin Muaz menjawb:”jia demikian, saya akan berusaha sendiri mencari sumber pemcahannya dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu. nabi sangat sebnag atas jawaban mu’az itu dan berkata:”aku bersyukur kepada allah yang telah menuntun utusan rosyl_mnya (H.M. Rasjididi, 1980:456),”
Dari hadits yang dikemukakan, para ulama meyim[ilkan bahwa sumber hukum islam ada 3, ykni alqur’an, asssunah da akal fikiran orang yang memnuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran ini dalam kepusatakaan hukum islam diistilahkan dengan “al-ra’yyu, yakni pendapat otrang atau oarag orang yang memnuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam hdup dan kehidupan. Ketiga sumber itu merupakan rangkaian kesaruan dengan urutan seperi yang sudah disebutkan. Alqur’an dan assunahmerupkan sumber utama dalam ajaran islam, sedangkan al-ra’yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengen=mbangan.
Kontribusi umat islam dalam perumusan dan p[enegakkan hukum diindonesia Nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Swbaagai hukum yng tumbbuhh dan berkembang dalam masyarakat, hukum islam telah menjad bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama islam. Penelitia yang dilakukan secara nasioanal, oelh universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan dengan jells kecenderungaan umat vislam indln nesia untuk ke,mbali keidentitas dirinya seagai muslimin dengan mnaati danmelaksanaka n hukum islam. Kecenderunagn ini oelh oendidikan agama islam yang setelah tahun enam puluhan diwajibkan disekolah sekolah dibawah naungan departemen pendidikan dan kebudayaan (sekarang departemen pendidikan nasioanal), maraknya kehiduanberagama islam diindonesia setelah tahun 1996terutama dan erkembangan global dan kebangkitan umat islam diselurrih dunia. Selain dari itu perkembangan hukum islam di Indonesia ditunjsn g pila oleh sikap pemerintah terhadap hukum agama (hukum islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan pemerintah, mislanya dalam program[m kelarga berencana da program prigram lainnya. Setelah Indonesia medeka, muncul pemikir hukum islam terkemuka di Indonesia sperti Hazaairin dan hasbi as-shiddiqie, mereka berbicara tentang pengemmbangan da p embaharuan hukum islam budang muamalah di Indonesia. Hasbi mislanya menghendaki fikih ilam dengan pembentukan fikih Indonesia (1962). Syafrudin prawira Negara 1967 mengemukakan idenya pengembangan soistem ekoni mi islam ya ng diatur menurut hukum islam. Gagasan I n I kemudian melahirkan bank islam dalam bentuk bank muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroprasi menurut prinsip prinsip hukum islam dalam pinjam meminjam, jual-beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kontribusi umat islam dlam perumusan dan pengakkan hukum pada akhir akhir ini semakin nampa jelas dengan diundangkannya bebreapa peratura perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum islam, sepertu misalnya UU RI No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan; Peraturan Pemerntah No.28 Thaun 1997 Tentang Perwakaafan tanah milik; UU RI No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam; UU RI No.38 Tahun 1999 Tentang pengelolaan Zakat.
Dari pembahsan yang sudah dikemukkan jekas makin lama maki nbesar kontribusi umat islam di Indonesia dalam perumusan dan penegakkan hukum di dindonesia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk mengakkan hukum islam dlam praktik bermasyarakat dan bernegara memeang harus melaui proses, yakni prose kulural dan dakwah. Apabila islam sudah memasyarakatkan, maka sebaga klonsekuensinya dengan hukum positif, yaitu melalui perjuangan legislasi. Didalam nefgara yabg mayiritas pendudiknya beragama islam, kebesasan mengeluarkan pendapat atau kebesaaan berfikir wajib ada. Kebesaan mengeluarkan pendapat ini diperlukan untk mengembanghkan pemikirfan hukum islam yang betiul-betul teruji, baoik dari segi pemahaman mauoun dalam sesgi pengembangannya. Dalam ajran islam ditetapkan bahwa umat islam mempumyai kewajiban untuk menaati hukum yang ditetapkan nAllah. Masalahn ya kemudian, bagaimanakah sesuatu yangh wajib menurutg hikujm islam men jadi wajib pula enurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya.
Sebagaimana sudah dikemukakan dlam pembahsan ruang lingkup hukum islam], bahwa ruiang lingkup hukum islam sangat luas. Yang diatur dalm hhukum islam buka nyya hanya hubungan manusia dengan tuhan, tetgapi juga hubungan antar manusia dengan dirinyuah sendiri, manusia dengan manusia lain dengan masyarakat, manusia dengan benda dan manusia dengan linhgkkungan hidupnya. Dalam Alquran cukup banyak ayatg-ayat yang terkaitdengan maslah pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia seta larangan bagi sesserirooang musli untu melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi setiap orang ada kewajiban unytuk menaat I hukuim yang terdapat dalam alqur’an dan hadits. Peranan hukum islam dalam kehidupan bermayarakat sebenarnya cukup bantyak, namun dalam penbahsan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakn9i
- Fungsi ibadah. Funsi palinhg utama hukum islam adalah utu beribada kepada allah SWT. Hukum islam adalh ajaran allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupaka ibadah yang sekaligus juga nwerupakan indikasi keimanan seseorang.
- Fungsi amar ma’ruf nahi mungkar. Hukum islam sebagai hukum yang ditujukan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh mislanya proses pengharaman riba dan khamr, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetsp hukum (allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbutan mukallaf). Penetap hukjum tidak pernah mengubah atau memberiksn toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba dan khamr tidak diharamkan secfara sekaligus, tetapi berthap. Ketika suatu hukum lahir, yang terrpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut di[atuhi dan dilaksanakan denga keadaran penh. P[enetap hukum sangat menyadari bahwa cukup riskan kalau roba dan khamr diharamkan sekaligus bagi masyarkat pecandu riba dan khamr. Berkaca dari episode penghraaman riba dan khamr, akan tan[pak bahwa hukum islam berfungsi sebagai salah sau sarana pengendali social. Hukum islam jug amemperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali social terlepas. Secara langsu g, akibat buruk riba dan khamr hanya men impa pelkunnya. Namun secara tidak langsung, lingkungan pun iktut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami fungsi control sosal yang dilakukan lewat tahapan pengharaman rbha dan khan=mr. fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi mungkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hyukum islam, yakni mendtangkan kemaslahatan dan menghindarkan ke adlaratan baik didunia maupaun diakhirat.
- Fungsi zawajir,, fungsi ini terlihat daladm pengharaman memb unuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sangksi hukum. Qisas, diyat, diterpakan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadzaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir umtuk tida pidana selain kedua macam tindak pidana tersebu8t. adanya sanksi hukum mencerminkan funsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yanfg melindungi warga masyarakayt dari ssgala bentuk ancaman serta perbuatan yang mwmbhayakan. Fungsi hukum ini dapat dinamakan dengan zawajir.
- Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Fngsi hukum islam selanjutnya adalah sebagaui sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlncar proses interaksi social sehingga terwujudlah masarakat yang harmonis, amam n dan sejahtera. Dalam hal hal tertentu hkum islam menetapkan aturan yang cuckup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dslam hukum yangn berkenaan dengan msalah lain, yakni msalah mu’amalah yang pada umumya hukum isla dlaam masalah ini hanya menetapkan aturan poko k dan nilai-niolai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak pihak yang berkompeyen pada bidang masing masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada atursn pkokk dan nilai dasar tersebut. Fngsi ni disebt denagn tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum tersebut tidsak dapat dipilah pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu denga yang lain saling terkait (Ibrahim Hosen, 1996: 90).
MACAM-MACAM HUKUM ISLAM
1. Wajib.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat dosa seperti sholat 5 waktu, Zakat Fitrah, dll.
terbagi diantaranya :
- Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
- Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
- Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
- Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
- Wajib Mutlak : hukum yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
- Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
- Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja, kalau disengaja…..namanya…MALAS FULL.
- Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
- Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.
2. Sunnah.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll.
terbagi diantaranya :
- Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain.
- Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
- Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
- Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha, dll
3. Halal dan Haram.
Halal : Sesuatu hal yang diperbolehkan
Haram : Sesuatu hal yang tidak Diperbolehkan
biasanya yang terkait dalam hal ini adalah makanan seperti Darah, Bangkai binatang darat, Babi, Anjing, dan beberapa makanan yang dianggap oleh MUI atau tokoh ulama indonesia haram. (Penjelasan di posting selanjutnya ).
untuk halal saya belum mendapatkan tutorialnya dari pak ustadz, jadi yang saya urai hanya yang haram.
terbagi diantaranya :
- Haram Mutlak : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang sesuai Alqur’an dan Hadits seperti Zina, Mencuri, Berjudi, Makan makanan yang dilarang oleh agama.
- Haram Ghoiru : hukum yang mengatur apa saja yang dilarang dari asal atau akhir hal tersebut diperoleh. Misal : amal dimasjid, tapi hasil mencuri, makan makanan halal tapi hasil dari korupsi, atau amal baik yang dipamerkan (riak).
4. Makruh.
Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat tidak mendapat apa-apa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
5. Mubah.
Sesuatu hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa , seperti mandi, makan, minum, dll.
Dalil fiqh ialah: 1. Al-qur’an, 2. Hadits, 3. Ijma, 4. Qias
Hokum islam berdasarkan pengambilannya:
- Hukum yang diambil dari nas yang tegeas, yakin adanya dan yaki n pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorang pun berhak membantahnya, seperti wajib shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Kat imam syafi’i, apabila ada ketentuan hokum dari allah swt. Pada suatu kejadian setiap muslim wajib mengikutinya.
- Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum2 itu.
Dalam hal seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untukberijtihad alam batas memahami nas itu saja, tidak boleh melampaui limgkungan nas itu. para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah 1 hukum dengan ijtihadnya, umpamanya boleh atau tidakkah khiyar majelis bagi 2 orang yang berrjual beli.